Jakarta -
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar bicara soal percepatan kebijakan persetujuan lingkungan harus tetap menjaga prinsip dasar. Menurutnya, dengan adanya standardisasi maka akan mempermudah pekerjaan.
Hal itu disampaikan Siti Nurbaya dalam sambutannya di Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Dia mengatakan Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru digelar setelah 3 tahun berdirinya Badan Standardisasi Instrumen (BSI) LHK.
"BSI itu merupakan metamorfosis Dari badan litbang dan inovasi. Jadi sebelum BSI sudah ada inovasi-inovasi juga yang dikembangkan oleh Balitbang. Dan sebelumnya lagi adalah Balitbang," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti Nurbaya kemudian mengungkit pernyataan Presiden Jokowi soal perintah agar perizinan tidak lebih dari 45 hari. Dia mengatakan setiap perizinan memiliki instrumen-instrumen perundangan.
Setelah saat keluarnya UU Cipta Kerja, pihaknya tentang prinsip mendasar. Namun, lanjut Siti Nurbaya, urusan prosedur administrasi hingga investor harus dipermudah.
"Waktu keluar UU CK (Cipta Kerja) , kami bertahan tentang prinsip-prinsip mendasarnya tetap harus dijaga. Tetapi, prosedur-prosedur administrasi, prosedur-prosedur yang menyusahkan kepada investor dalam hal ini, termasuk masyarakat kalau mau bikin sekolahan misalnya, juga perizinan-perizinan lingkungan itu harus mudah," katanya.
"Oleh karena itu, apa yang membuat dia mudah? Yang membuat dia mudah adalah pemohon izin jangan dikasih banyak-banyak kerjaan-kerjaan untuk membuat ini itu yang rumit, tetapi diberikan guideline dan arahan. Itulah kemudian yang menjadi standar," sambungnya.
Siti Nurbaya melanjutkan, percepatan persetujuan lingkungan juga perlu dilakukan pengawasan dalam implementasinya. Upaya ini dilakukan agar sesuai dengan standar dan ketentuan.
"Kita jaga di bagian implementasinya, kita jaga di bagian pengawasannya juga. Jadi selain yang minimum requirement, yang paling harus bisa paling harus ada, dan kita jaga di ujung yaitu di pengawasan," terangnya.
BSI LHK lebih dulu merumuskan 289 standar dan 22 rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada Agustus lalu. Standar-standar itu merupakan buah setelah mempelajari penerapan standar dari Amerika dan Jepang.
"Kita belajar terutama paling banyak dari EPA, Environmental Protection Agency Amerika yang banyak kita pelajari. Juga kita belajar dari Jepang, karena praktik-praktiknya itu ada. Saya ingat betul kita undang mereka untuk jelasin apa sih dan yang paling penting lagi adalah scientifically-nya bagaimana," jelasnya.
"Saya yakin ke depan standar-standar lingkungan dan kehutanan akan semakin memudahkan sistem kerja. Sehingga pemanfaatan lingkungan dan kehutanan di Indonesia dapat terjaga dengan ukuran yang jelas dan bisa bermanfaat untuk seluruh anak bangsa," imbuh Siti.
(idn/idn)