Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempelajari terlebih dulu putusan PTUN terhadap gugatan Anwar Usman sebelum resmi mengajukan permohonan banding. MK menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan.
"Yang pasti karena tentu putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dan ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge keputusan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu," kata juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
"Tapi sembari tadi itu kita akan pelajari dulu secara cermat ratio decidendi dari amar putusan yang kita terima," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar menyampaikan salinan putusan itu telah diterima MK sejak Rabu (13/8). Dia menyampaikan putusan akan dicermati oleh para hakim konstitusi.
"Kita cermati dulu mana-mana yang kemudian akan kita banding, atau seperti apa nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu," ujarnya.
Fajar mengatakan MK memiliki waktu 14 hari untuk pengajuan banding sejak putusan dibacakan. Fajar pun menyampaikan putusan PTUN itu belum inkrah sampai ada atau tidaknya keputusan banding.
"Jadi kenapa kemudian banding ya karena dasarnya dari amar putusan itu. Sementara amar itu kita belum tahu nih apa ratio decidendi-nya. Jadi kita belum bisa menilai juga sebetulnya kenapa bisa begitu tadi itu, kenapa dipulihkan, kenapa tidak dikembalikan sebagai Ketua MK gitu-gitu. Itu kan harus dibaca dulu ratio decidendi-nya. Jadi kita tidak bisa menilai," ungkap dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Dalam putusannya, PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," petikan bunyi putusan seperti dikutip, Selasa (13/8/2024).
Gugatan dari Anwar Usman itu teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Anwar Usman sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai pihak tergugat.
PTUN juga memutuskan terkait surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk segera dicabut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi petikan putusan.
Namun PTUN menolak gugatan Anwar Usman terkait permintaan menduduki kembali jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). "Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," tulis putusan PTUN.
(amw/aik)