Jakarta -
Ossy Claranita Nanda Triar (32) divonis penjara seumur hidup. Dia divonis bersalah karena menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri.
Dilansir detikJabar, vonis ini tertera di laman SIPP PN Karawang. Ossy menjadi otak pembunuhan Arif Sriyono (32), sang suami, dengan modus begal, telah diputus inkrah oleh Pengadilan Negeri Karawang pada, Rabu (4/2024) lalu.
Selain Ossy, pengadilan juga memutus inkrah dua terdakwa lain, yakni Rizal Nur Fidaus selaku adik Ossy dan Pandu Becik Ariendra selaku teman dari adik Ossy, yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan Arif Sriyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ossy Claranita Nanda Triar bersama-sama dengan saksi Pandu Becik dan Rizal Nur Firdaus, menyebabkan Korban Arif Sriyono meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karawang Nomor: 15/VLJ-VeR2024. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana karena itu terhadap terdakwa Ossy Claranita alias Clara dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tulis putusan PN Karawang dilansir detikJabar, Senin (9/9/2024).
Hakim Ketua Melda Lolyta, Hakim Anggota Boy Aswin dan Krisfian Fatahila, mengatakan, Ossy terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana juga melakukan pembunuhan berencana terhadap Arif Sriyono sang suami, serta mempertimbangkan hasil pemeriksaan psikolog, yang serupa dalam dakwaan primair menyeluruh umum.
Putusan vonis seumur hidup penjara terhadap Ossy, diketahui lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan 19 tahun penjara. Sementara itu, kedua eksekutor, yakni Pandu dan Rizal, masing-masing divonis 20 tahun penjara, dan denda masing-masing Rp5.000 untuk biaya perkara.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)