Jakarta -
Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPR terkait ibadah haji 2024 memanggil Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani sebagai saksi dalam rapat. Ketua Pansus Angket Haji DPR, Nusron Wahid, menyampaikan pihaknya hendak membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024 beberapa waktu lalu.
"Rapat kita hari ini adalah untuk membuktikan apakah benar atau tidak tuduhan daripada anggota DPR, terutama pengusul hak angket yang kemudian disepakati oleh DPR, bahwa kebijakan ini memang benar-benar melanggar undang-undang," ujar Nusron membuka rapat pansus di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Nusron menyampaikan ada sejumlah hal yang akan didalami oleh pansus terhadap saksi yang dihadirkan. Dia menyebut akan mendalami unsur pidana terkait penyelenggaraan haji khusus oleh Kemenag.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah ada unsur-unsur daripada moral hazard yang berupa penyalahgunaan kewenangan yang di dalamnya ada unsur rensiker atau mencari keuntungan sesaat, ataukah ada unsur mens rea atau pun keinginan untuk bertindak jahat, dan apakah ada unsur tindak pidana dalam melaksanakan kebijakan ini," ujarnya.
"Inilah yang akan kita cari dan kita gali relevansinya kita mendatangkan saudara saksi Bapak Jaja Jaelani ini sebagai Direktur Haji Khusus dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia," imbuhnya.
(fca/knv)