Pasien Cuci Darah Tak Dilayani karena PBI Nonaktif, DPR Desak BPJS Evaluasi

18 hours ago 4
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta BPJS Kesehatan segera menyiapkan mekanisme darurat untuk aktivasi ulang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menderita penyakit kronis, termasuk pasien cuci darah.

Menurut Charles, mekanisme khusus tersebut penting untuk mencegah terputusnya layanan kesehatan bagi pasien yang secara medis bergantung pada perawatan berkelanjutan, seperti penderita gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penyakit kronis lainnya.

"BPJS Kesehatan perlu segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya," kata Charles dikutip dari Antara pada Kamis, 5 Februari 2026.

Charles menegaskan bahwa hak atas layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh abai terhadap warga yang membutuhkan pelayanan medis secara terus-menerus, terlebih bagi pasien cuci darah yang keselamatannya sangat bergantung pada tindakan medis rutin.

Sebagai tindak lanjut, Charles juga mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) bersama BPJS Kesehatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemadanan dan pembaruan data peserta JKN PBI.

Dia menilai proses verifikasi hingga penonaktifan kepesertaan harus disertai pemberitahuan resmi kepada peserta, setidaknya 30 hari sebelumnya, serta mempertimbangkan kondisi medis dan tingkat kerentanan pasien.

Pernyataan tersebut disampaikan Charles menyusul laporan terputusnya layanan medis terhadap puluhan pasien penyakit kronis akibat status kepesertaan JKN PBI yang mendadak dinyatakan tidak aktif.

Berdasarkan data dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), sejumlah pasien gagal ginjal bahkan ditolak layanan rumah sakit karena kepesertaan JKN mereka berstatus nonaktif saat hendak menjalani prosedur cuci darah.

"Bahkan ada pasien yang baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat akan menjalani cuci darah. Padahal, ini adalah prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwa," ujar Charles.

Selain itu, Charles mengajak pemerintah daerah untuk lebih proaktif mendampingi warganya yang terdampak penonaktifan JKN PBI.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu pembaruan data dari pemerintah pusat, tetapi perlu melakukan pemutakhiran dan validasi data di lapangan secara berkala.

DPR Akan Panggil BPJS Kesehatan

Komisi IX DPR RI, lanjut Charles, akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat kerja, termasuk Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, serta Menteri Kesehatan, guna meminta penjelasan resmi terkait permasalahan tersebut.

"Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan administratif justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan teknokratis yang berpotensi menelan korban jiwa. Negara wajib hadir, melindungi, dan menjamin keberlangsungan hidup warga, terutama mereka yang paling rentan," katanya.

Sementara itu, BPJS Kesehatan sebelumnya menyatakan bahwa penonaktifan kepesertaan Program JKN segmen PBI tidak serta-merta menghilangkan hak peserta atas layanan kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali atau melakukan reaktivasi kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPJS Kesehatan: Peserta PBI JKN Bisa Aktif Lagi, Ini 3 Syaratnya

BPJS Kesehatan menanggapi beredarnya informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan, penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.

"Dalam surat keputusan tersebut, dilakukan penyesuaian data di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru. Dengan demikian, secara total jumlah peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya," ujar Rizzky dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dia, menambahkan, pembaruan data peserta PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan tepat sasaran. Meski demikian, peserta JKN yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya apabila memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria Peserta yang Bisa Reaktivasi

Rizzky menyebutkan, terdapat tiga kriteria utama bagi peserta PBI JK yang dapat mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan JKN, yaitu:

  1. Peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
  2. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
  3. Peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Bisa Melapor ke Dinas Sosial

Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

"Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Jika dinyatakan lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN, sehingga peserta bisa kembali mengakses layanan kesehatan," ujar Rizzky.

Untuk memastikan status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal layanan, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikas...

Read Entire Article