Jakarta -
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nonaktif berinisial FAF ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, MAT. FAF terancam 5 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 44 dan atau 45 Undang-Undang RI 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancamannya kekerasan fisik ancaman maksimalnya 5 tahun, kekerasan psikis ancaman pidana maksimalnya 3 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Kasus ini dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/B/1670/K/III/2024/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 23 Maret 2024. Dari laporan yang ada, korban mengaku KDRT fisik terjadi sejak 2021 hingga 2023. Selain itu, korban mendapat KDRT psikis pada Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan dalam waktu dekat berkas akan dikirim ke kejaksaan," ujarnya.
Motif Penganiayaan
Polisi mengungkap motif pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nonaktif berinisial FAF melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, MAT. Polisi mengungkap masalah ekonomi di balik KDRT tersebut.
"Sementara motif ekonomi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh kepada wartawan, Rabu (28/8).
Audy mengatakan, dari hasil pemeriksaan, korban meminta laporan keuangan kepada suaminya. Lantaran kesal ditagih terus, tersangka akhirnya melakukan kekerasan terhadap korban.
"Karena Tersangka merasa kesal dan marah ke istrinya, mungkin terkait masalah keuangan. Jadi dia marah ke istrinya dan melakukan perbuatannya. Istrinya minta laporan keuangan dari si tersangka ini. Karena didesak terus, tersangka ini marah," ujarnya.
DJP Berhentikan Sementara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait pria FAF, oknum pegawainya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. DJP memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap FAF.
"Berdasarkan peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 38 dan Pasal 40, apabila PNS menjadi tersangka dan ditahan maka terhadap PNS tersebut dilakukan skorsing atau pemberhentian sementara," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/8).
Dwi Astuti mengatakan sanksi tersebut diberikan sampai proses hukum selesai. DJP nantinya akan menentukan status kepegawaian FAF setelah adanya putusan pengadilan.
"(Sanksi) sampai proses hukumnya selesai ada putusan pengadilan. Berdasarkan Putusan pengadilan tersebut nantinya akan menentukan status kepegawaiannya," ujarnya.
(wnv/mea)