Pembunuh Anjing Lato di Solo Didakwa Pasal Penganiayaan Hewan

1 month ago 11

Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana perkara pembunuhan anjing bernama Lato dengan terdakwa Agus Setiono Putra alias Landak. Landak didakwa pasal penganiayaan hewan.

Perkara ini merupakan perkara nomor 185/Pid.B/2024/PN Skt. Humas PN Solo, Bambang Aryanto, mengatakan dalam sidang itu dipimpin majelis hakim Wahyuni Prasetyaningsih, hakim anggota Fatarony, dan Erna Indrawati. Dengan Jaksa Penuntut Umum, Bheti Widyastuti.

"Hari ini pembacaan dakwaan, tidak ada eksepsi," kata Bambang dilansir detikJateng, Rabu (21/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengatakan kasus penganiayaan terhadap satwa yang dilakukan warga Mojosongo, Jebres, Solo, itu menjadi sidang perdana yang dilakukan oleh PN Solo pada periode tahun ini.

"Untuk tahun ini, iya (sidang pertama kasus penganiayaan hewan). Tapi untuk tahun-tahun sebelumnya, saya harus buka file dulu," ucapnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Agus Landak disangkakan Pasal 302 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan hewan. Sidang ditunda untuk pemeriksaan saksi pada Rabu (28/8).

"Biasanya saksi pelapor. Tapi biasanya banyak saksinya. Untuk siapa yang akan dihadirkan, nanti dari pihak jaksa," jelasnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)

Read Entire Article