Pengedar Uang Palsu di Depok Ditangkap Saat Dugem di Kelab Malam

1 month ago 10

Jakarta -

Polisi menangkap pengedar uang palsu yang beraksi di wilayah Bojongsari, Depok. Salah satu pelaku ditangkap saat sedang dugem di kelab malam.

Video penangkapan pelaku ini diunggah di akun media sosial Iptu Zakaria atau Jacklyn Choppers. Dalam rekaman video terlihat Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggiring pelaku keluar dari kelab malam.

"LAGI ASYIK DUGEM DITANGKEP POLISI," demikian caption pada unggahan video di akun Jacklyn Choppers, dilihat detikcom, Rabu (21/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan soal penangkapan pengedar uang palsu di salah satu kelab malam itu. Rovan menjelaskan pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku di rumah kontrakannya di Bojongsari, Bogor.

"Iya benar, (pelaku ditangkap saat) lagi cari hiburan. Ada 2 orang pelaku yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pembuatan uang palsu tersebut yang sudah kita tangkap," kata Rovan kepada detikcom.

Rovan menjelaskan kedua pelaku yakni AT dan FC berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Di antara kedua pelaku, ada yang berperan mencetak uang palsu dan ada yang mengedarkan.

"AT, membuat atau mencetak uang palsu jenis rupiah. FC membantu memotong hasil cetakan uang palsu jenis rupiah dan mengedarkan uang palsu kepada pembeli," jelas Rovan.

Dari hasil penangkapan ini, Rovan mengatakan pihaknya telah menyita beberapa barang bukti. Diantaranya uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2.100 lembar, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 92 lembar yang sudah jadi atau siap edar.

"Uang palsu pecahan Rp 100 ribu di tempat percetakan dengan kondisi setengah jadi sebanyak 438 lembar. Barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu setengah jadi di tempat percetakan sebanyak 65 lembar," ungkap Rovan.

Selain itu, dia menjelaskan ada juga barang bukti lain seperti berupa barang elektronik seperti laptop, printer, mesin laminating, kaca, penggaris besi, cutter, plastik monogram, tinta, bendel kertas hingga label bank.

Selanjutnya, kedua pelaku pun dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang palsu.

"Pasal yang dipersangkakan tindak pidana meniru dan memalsukan uang Pasal 244 KUHP dan atau tindak pidana mengedarkan, menyimpan, dan memasukkan uang palsu ke Indonesia Pasal 245 KUHP," pungkasnya.

[Gambas:Instagram]

(mea/mea)

Read Entire Article