Perkenalan 2 Tersangka KPK dari Reuni Sekolah Berujung Kasus Rugikan Rp 38 M

3 weeks ago 4
Rahasia Dari Master Ceng: Mainlah Mahjong Ways Dari Server Luar, Lebih Stabil Gampang Menang
Rahasia Sukses Master Oji Inilah Beberapa Pola Terbaik yang Membuat Anda Hoki Bermain Game Mahjong Ways
Starlight Princess x1000 : Kisah Sukses Master Lung yang Menang Puluhan Juta Karena Pola Terbaru
Ternyata Inilah Tujuan Bet 200 Dinaikkan Pada Game Mahjong Ways: Modal 50 Bisa Menang 6 Juta
Viral! Inilah Trik yang Sedang Ramai di Media Sosial yang Membuat Bandar Olympus Bocor: Pasti x1000!
Baru Lulus SMA Iseng Main Mahjong Ways: Anak Ini Langsung Jadi Jutawan
Detik-Detik Munculnya Scatter Hitam Di Mahjong Ways Terbaru : Apakah Kamu Pernah Merasakannya
Kabar Gembira Bagi Pecinta Mahjong Ways : Akan Ada Bonus Tambahan Untuk 100 Orang Pertama Login
Pesona Game Mahjong Ways di Tahun 2024 Dengan Desain Yang Menakjubkan
Benarkah Pola Gacor Itu Hanya Mitos? Master Jul Memberikan Video Tutorial di Slot Thailand
Rahasia Yang Selama Ini Disembunyikan Terkuak: Daftar Sekarang di Slot Thailand! Mahjong Ways Disana Bocor di Jam Segini
Master Syifu Memberikan Video Tutorial Berbagai Kombinasi Menang Maxwin di Mahjong Ways Anti Rungkad
Jangan Asal Dalam Memilih Server Slot! Bang Jul Mantan Admin Slot Thailand Memberikan Bocoran Terbaru!
Inilah Pola Mahjong Ways 2 yang Sedang Viral di Tiktok! Slot Server Thailand Paling Gacor?
Tidak Perlu Pola Pola, Ribet ! Daftar Baru Disini Pasti Dikasih Menang Plus Bonus !
Cuma Hari Ini Saja! Bet Kecil 200 Sudah Kembali? Auto Sultan Ini Mah
Slot Roma Vivoslot Pilihan Alternatif Terbaru Jika Gates of Olympus Sedang Tidak Baik-Baik Saja
Inilah Arti Dari Perkalian yang Turun Pada PG Soft: Siapkan Strategi Agar Bisa x1000
Harga Dollar Amerika Naik Tinggi: Mahjong Ways Slot Thailand RTP Juga Ikut Naik Tinggi!
Masih Percaya Dengan Jam Gacor? Slot Server Kamboja Ini Gacor 24 Jam, Buktikan Disini!
Bagaimana Cara Jitu Memancing Scatter Hitam Turun Terus Menerus Dengan Modal Receh?
Ramalan Zodiak Besok: Daftar Akun Baru Modal Kecil Pasti WD, Rezeki Mengalir Di Mahjong Ways
Bagaimana Cara Mendapatkan Jackpot Maxwin Hanya Dengan Deposit Murah di Gates of Olympus?
Bagaimana Teknik dan Trik Selalu Mendapatkan RTP Tertinggi di Slot Mahjong Ways?

Jakarta -

KPK menetapkan 2 tersangka terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo. Rupa-rupanya kedua tersangka yang dijerat itu bermula dari reuni sekolah.

Dalam konferensi pers di KPK, Selasa (27/8/2024), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara sampai Rp 38 miliar. Lantas, siapa 2 tersangka yang dimaksud?

1. Sahata Lumban Tobong sebagai Direktur Operasi Ritel Jasindo 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel Jasindo 2018-2019, Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo 2019-2020.
2. Toras Sotarduga Panggabean selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menginisialkan Sahata dengan SHT, sedangkan Toras diinisialkan TSP. Menurut Alex, keduanya bersiasat mengambil pembayaran komisi agen yang dibayarkan Jasindo ke PT Mitra Bina Selaras yang diduga wanprestasi sehingga menyebabkan berkurangnya keuntungan Jasindo.

"Mengurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian keuangan negara," ucap Alex.

Duduk Perkara

Alex mengatakan awal mula perkara pada tahun 2016 ketika salah satu divisi di bawah Sahata di Jasindo mencoba penjajakan kerja sama penutupan asuransi dengan pihak perbankan di mana salah satu bank mensyaratkan fee based income. Lalu Sahata dan Toras bertemu dalam reuni sekolah.

"Pada suatu acara reuni, tersangka SHT bertemu dengan tersangka TSP karena tersangka SHT dan tersangka TSP dulunya teman satu sekolah," kata Alex.

Keduanya pun bernostalgia sembari menceritakan profesinya saat ini. Sahata mengaku sebagai direktur di Jasindo, sedangkan Toras sebagai pebisnis properti yang memiliki KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Dana Karya.

"Dari perkenalan tersebut, tersangka SHT menyampaikan bahwa ada peluang kerja sama dengan PT Jasindo tetapi memerlukan dana yang besar," ucap Alex.

Obrolan pun berlanjut dengan pertemuan-pertemuan. Sahata lantas mengajak Toras bekerja sama dengan lebih dulu menalangi kewajiban fee based income karena disebutkan PT Jasindo memiliki kelemahan di bagian itu.

"Pertemuan tersebut juga membahas tentang pendirian suatu perusahaan agen asuransi yang akan didirikan oleh tersangka TSP yang selanjutnya akan didaftarkan menjadi agen," ucap Alex.

Alex mengatakan untuk pengembalian dana talangan disepakati Toras akan mendapatkan bagian 10% dari total komisi agen. Setelah semua disepakati, Toras mendirikan PT Mitra Bina Selaras yang bergerak di bidang usaha penunjang asuransi tetapi Toras sendiri tidak memasukkan diri sebagai pengurus maupun pemegang saham.

"Bahwa PT Mitra Bina Selaras dari mulai didirikan sampai dengan menerima komisi agen tidak terdaftar di OJK sesuai dengan peraturan OJK," kata Alex.

Menurut Alex, perbuatan keduanya bertentangan dengan aturan berikut ini:

A. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Bahwa Pialang asuransi, pialang reasuransi dan agen asuransi wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
B. Pasal 71 dan Pasal 73 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuansi Syariah. Bahwa Agen asuransi dan badan usahanya wajib terdaftar di OJK.
C. Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuansi Syariah. Bahwa Perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, atau unit syariah pada perusahaan asuransi yang menggunakan agen asuransi wajib memastikan bahwa agen asuransi terdaftar di OJK.
D. Surat Keputusan Direksi No. SK 041/DMA/XII/2013 tentang Sistem Pengelolaan Keagenan pada PT ASURANSI JASA INDONESIA (Persero) tanggal 30 Desember 2013, yang mengatur tentang syarat dan tata cara pendaftaran keagenan.

"Bahwa perbuatan tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP yang yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 38 miliar," kata Alex.

(azh/dhn)

Read Entire Article