Jakarta -
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendapat pembebasan bersyarat. Jessica tetap melawan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya lewat peninjauan kembali (PK) kedua.
Sebagai informasi, kasus ini berawal pada Januari 2016. Saat itu, Jessica, Mirna dan Hani ngopi bareng di Kafe Olivier. Mirna kemudian kejang-kejang dan tewas setelah meminum es kopi vietnam.
Kasus ini kemudian diusut polisi. Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka. Jessica menjadi tersangka karena diyakini membunuh Mirna dengan menaruh racun sianida dalam kopi yang diminum Mirna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini kemudian masuk ke meja hijau. Setelah melewati puluhan persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica. Hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Jessica melawan vonis itu dengan mengajukan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica.
Jessica juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasinya juga ditolak MA. Dia kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Upayanya tersebut juga ditolak oleh hakim.
Pada 18 Agustus 2024, Jessica mendapat pembebasan bersyarat. Dia bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Jessica masih dikenai wajib lapor hingga tahun 2032.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).
Jessica pun keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia dijemput oleh tim pengacaranya.
Tetap Akan Ajukan PK
Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan pihaknya tetap akan mengajukan permohonan PK kedua ke MA. Otto mengatakan putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.
"Soal kami tidak terima putusan ini apa tidak itu soal lain, tapi karena itu formal sudah keluar saya hormati itulah putusan. Tetapi kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Oke karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers di kawasan Senayan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.