Persyaratan Umum dan Khusus CPNS 2024, Cek Sebelum Daftar!

1 month ago 14

Jakarta -

Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dilakukan secara online. Sebelum mendaftar, pastikan pelamar sudah mengetahui syarat umum dan syarat khusus pendaftaran CPNS Tahun 2024.

Berikut informasi syarat daftar CPNS 2024.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi calon PNS yang akan ditugaskan di lingkungan BKN. Berdasarkan edaran resmi BKN, berikut persyaratan mendaftar CPNS 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Daftar Syarat Umum CPNS 2024

  1. Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dan lain-lain) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi;
  2. Usia paling rendah adalah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
    a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal, sebagai berikut:
    - D-III (2,75 dari skala 4,00)
    - D-IV/S-1 (3,00 dari skala 4,00)
    - S-2 (3,20 dari skala 4,00)
    b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah; dan
    c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
    - Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
    - Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk Ibu Kota Nusantara dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;
  11. Bersedia mengabdi di BKN dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi;
  12. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  13. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  14. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
  15. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  16. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  17. PPPK yang melamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB);
  18. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 440/IELTS minimal 5,0), kecuali bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua;
  19. Bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik:
    a. Pelamar merupakan lulusan sarjana (S-1) berpredikat "dengan pujian"/cumlaude dengan IPK minimal 3,51 dari skala 4,00;
    b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat ke...
Read Entire Article