Jakarta -
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang terbukti menyalahgunakan pengaruhnya dalam proses mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Apa pertimbangan Dewas menjatuhkan sanksi sedang ke Ghufron?
Sidan putusan kasus etik Ghufron ini digelar di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024). Ghufron hadir dalam persidangan itu.
Dalam pertimbangannya, Dewas menilai Ghufron terbukti melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas nomor 3 tahun 2021, yakni menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewas mengatakan Ghufron memang tidak memperoleh keuntungan apapun dalam membantu mutasi ASN Kementan bernama Andi Dwi Mandasari. Namun, menurut Dewas, ada tidaknya keuntungan bukan menjadi penentu terjadinya pelanggaran kode etik berupa penyalahgunaan pengaruh.
"Menurut majelis, terperiksa selaku wakil ketua kpk tidak punya kewenangan untuk mencampuri urusan mutasi di instansi lain," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Dia mengatakan Ghufron menghubungi Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Kementan dalam relasi kuasa yang tidak seimbang. Dia menyebut Ghufron merupakan Pimpinan KPK, sementara Kasdi merupakan Sekjen yang merupakan pejabat eselon I.
"Relasi kuasa tidak seimbang, kedudukan terperiksa Wakil Ketua KPK yang lebih tinggi dari Kasdi Subagyono serta situasi pejabat Kementan waktu itu yang khawatir karena ada KPK sedang menangani perkara di Kementan. Maka, permintaan bantuan mutasi dari terperiksa dikabulkan Kasdi Subagyono karena pengaruh terperiksa sebagai wakil ketua kpk meskipun proses mutasi tersebut telah ditolak dan pengunduran diri Andi Dwi Mandasari sedang dalam proses sehingga penggunaan pengaruh yang salah tersebut telah terpenuhi," ujar Albertina.
Dewas KPK juga menyebut Ghufron secara aktif meminta dokumen pengunduran diri dan penolakan mutasi Andi Dwi Mandasari. Dewas KPK juga menyebut Ghufron mencari nomor Kasdi dan menghubunginya.
"Sehingga mutasi saksi Andi Dwi Mandasari disetejui padahal sebelumnya telah ditolak membuktikan bahwa pembicaraan tersebut setidak-tidaknya terkandung maksud untuk meminta bantuan terperiksa melalui pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK," ujar Albertina.
Setelah membacakan berbagai pertimbangan, Dewas KPK menyatakan Ghufron telah terbukti melakukan penyalahgunaan pengaruhnya. Dewas KPK lalu mempertimbangkan tingkatan sanksi yang tepat untuk dijatuhkan kepada Ghufron berdasarkan pengaruhnya negatifnya terhadap institusi.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas KPK nomor 3 tahun 2021," ujar Dewas KPK.
Dewas KPK menyebut sanksi terhadap pelanggaran pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas 3/2021 itu ditentukan dari dampak negatifnya terhadap unit kerja, institusi ataupun pemerintah. Hal itu, kata Dewas KPK, diatur dalam pasal 14 ayat 1 huruf b, pasal 15 ayat 1 huruf b dan pasal 16 ayat 1 huruf b Perdewas nomor 3/2021.
"Akibat perbuatan terperiksa menurut majelis dapat menimbulkan dampak negatif bagi lembaga KPK. Sehingga sesuai ketentuan pasal 15 ayat 1 huruf b Perdewas nomor 3 tahun 2021 kepada terperiksa dapat dijatuhkan sanksi sedang," ujar Albertina.
Adapun isi pasal 15 ayat 1 huruf b itu ialah:
Sanksi sedang sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) dan pasal 11 ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran etik terhadap kewajiban dan larangan:
1. Nilai Integritas
b. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf l atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf g, huruf h, atau huruf n, apabila berdampak negatif pada Komisi
Aturan soal sanksi sedang:
Pasal 10 ayat (2)
Jenis sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) huruf b untuk Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri dari:
a. Teguran tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan sebesar 10% selama 6 bulan, atau
b. Teguran tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan sebesar 20% selama 6 bulan.
Hal meringankan Ghufron ialah belum pernah dijatuhi sanksi etik. Hal memberatkan ialah Ghufron tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dan sebagai pimpinan KPK harusnya menjadi teladan.
"Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis, yaitu agar ter...