Jakarta -
Anggota Komisi X DPR RI, Yan Permenas Mandenas menyoroti insiden tergelincirnya pesawat Trigana Air dengan nomor penerbangan PK-YSP ATR 42/500 di Bandara Stevanus Rumbewas Serui, Papua. Yan menilai selama ini Maskapai Trigana Air sering mengalami kecelakaan berupa masalah mesin, tergelincir hingga kecelakaan pesawat khususnya di wilayah Papua.
Menurutnya, insiden yang menimpa Trigana Air seringkali terjadi tanpa ada penanganan dan peringatan dari pihak Kementerian Perhubungan selaku pihak yang menjadi regulator utama transportasi udara.
"Sampai saat ini saya menilai pemerintah belum menerapkan standar operasional kelayakan penerbangan udara secara ketat yang harus dipatuhi oleh semua maskapai domestik yang beroperasi di Papua termasuk maskapai perintis," ungkap Yan dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi insiden yang terjadi hari ini menimpa rombongan istri Pj Gubernur Papua Kerdina Ramses Limbong dan Pj Bupati Yapen Ibu Susana Wanggai.
Dengan kecelakaan pada maskapai Trigana yang sudah terjadi berulang-ulang, politisi Gerindra asal Papua Tengah ini meminta agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan investigasi terhadap tergelincirnya Pesawat Trigana Air di Bandar Udara Stevanus Rumbewas.
Dia menekankan maskapai penerbangan yang operasional di Papua jelas YPM lagi harus memenuhi standar kelayakan terbang dan tidak memaksakan untuk dioperasikan terbang ketika dinyatakan tidak layak terbang.
"Seharusnya semua Pesawat dari Maskapai Trigana Air yang terbang di Papua termasuk pesawat lain yang melayani rute domestik baik pelayanan komersil, penumpang atau angkutan umum maupun distribusi logistik agar benar-benar memenuhi standar kelayakan terbang," lanjut Yan.
Dia kembali menekankan pesawat Trigana sudah seringkali mengalami kecelakaan. Menurutnya cukup aneh operator yang sering mengalami kecelakaan namun tetap dibiarkan terbang tanpa ada perbaikan.
"Anehnya penerbangan pesawat-pesawat dari maskapai Trigana Air masih terus diizinkan untuk melakukan operasi dengan tipe-tipe pesawat yang sama, baik tipe ATR dengan kapasitas Kurang Lebih 40 - 70 Penumpang. Pemerintah harus melakukan evaluasi total dengan standar kelayakan terbang dari sebuah maskapai yang ada di Papua," beber Yan.
Menurutnya, Kemenhub harus mengeluarkan aturan tegas untuk melarang Maskapai Trigana Air mengoperasikan pesawatnya hingga dilakukan audit investigasi atas kecelakaan yang menimpa pada hari ini.
Kemenhub juga harus melakukan audit internal terhadap semua unit pesawat Trigana Air dari sisi kelayakan terbang. Setelah itu pemerintah baru mengumumkan apakah Trigana masih layak melayani masyarakat Papua baik dari sisi rute komersil, rute logistik atau perlu dilakukan upgrade terhadap pesawat yang operasional di Papua.
"Harapan saya di kemudian hari, tidak terjadi insiden-insiden yang sama yang mengakibatkan kecelakaan yang lebih fatal. Bersyukurnya kecelakaan pada hari ini, 42 orang penumpang dan 6 kru pesawat masih dalam kondisi selamat," ungkap Yan.
(hal/ara)