Jakarta -
DPR RI menunda kelanjutan rapat paripurna yang berisi agenda pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada lantaran peserta rapat tak memenuhi jumlah kuorum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan rapat itu tak akan dilanjutkan pada hari ini.
"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti, yang pasti kan hari ini ditunda karena kan memang nggak kuorum," ujar Dasco di gedung Nusantara III MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco menjelaskan lanjut tidaknya rapat paripurna tersebut perlu dibicarakan di tingkat Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus). Selain itu, dia menyebut rapat paripurna perlu dijadwalkan kembali dengan melihat ketentuan, yakni hanya digelar pada Selasa dan Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut, itu harus mekanisme yang ada di DPR. Kita harus rapim lagi harus Bamus lagi dan menyesuaikan dengan hari paripurna di DPR," katanya.
Lebih lanjut, Ketua Harian Gerindra itu menerangkan, apabila pengesahan revisi UU Pilkada tak dilakukan usai pendaftaran calon kepala daerah (cakada) ke KPU dibuka, maka akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada terbaru.
"Ya kan kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan akan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru," ujar Dasco.
"Nah seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," sambungnya.
(fca/gbr)