Jakarta -
Juru bicara PKS, Muhammad Kholid, menyambut baik keputusan DPR membatalkan revisi UU (RUU) Pilkada dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kholid menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
"Ini keputusan yang tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar Kholid dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
PKS, kata Kholid, memandang semua pihak harus menjaga marwah demokrasi. "Ini tanggungjawab partai politik, tanggungjawab pemerintah, DPR RI, dan juga masyarakat," ujar Kholid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PKS mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah bergerak untuk menjaga demokrasi dalam perhelatan pilkada, termasuk para mahasiswa dan akademisi yang terus berusaha menjaga dan memposisikan diri sebagai kontrol publik.
"Kontrol publik tetap berjalan, dan rasionalitas publik tetap mendapatkan tempatnya, kita apresiasi gerakan rakyat," tutup Kholid.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menegaskan keputusan MK menjadi acuan pelaksanaan Pilkada 2024. Dasco menegaskan pihaknya patuh dan tunduk pada aturan.
"Tentang Revisi UU Pilkada, bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, Kamis jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya," jelas Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).
Dasco mengatakan setelah revisi UU Pilkada batal digelar hari ini, maka mekanismenya bila ingin rapat paripurna lagi perlu melalui sejumlah tahapan. Sementara itu, lanjutnya, Selasa (27/8) sudah masuk tahapan pendaftaran.
"Nah oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada Selasa, 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada," terang dia.
"Nah oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," lanjut Dasco.
(rfs/aud)