Jakarta -
Polda Metro Jaya membantah narasi viral menghalang-halangi advokat yang akan memberikan bantuan hukum kepada para pendemo. Polisi memastikan para pendemo telah mendapatkan bantuan hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa pihaknya memberikan hak-hak bagi para pendemo yang diamankan terkait demo Revisi Undang-undang Pilkada pada Kamis (22/8) lalu, salah satunya hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dari advokat.
"Pada prinsipnya, hak para pihak yang sedang dilakukan penanganan oleh Polda Metro Jaya, hak-haknya pasti akan tetap diperhatikan ya," kata Ade Ary, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Ary menegaskan para pendemo yang sempat diamankan telah mendapatkan pendampingan hukum. Ia tegaskan kembali, Polda Metro menjamin seluruh hak yang dimiliki pendemo akan diberikan.
Termasuk juga hak-hak pendampingan dari KPAI dan lembaga lainnya terhadap anak dan perempuan yang diamankan polisi.
"Pendampingan bantuan hukum, kemudian ada anak dan perempuan yang dilakukan pemeriksaan kemarin itu juga didampingi oleh instansi terkait, KPAI," kata dia.
"Nah itu, hak itu harus dipenuhi dan komitmen kami Polda Metro Jaya itu terlaksana semuanya," katanya.
Dalam video yang beredar, polisi dikesankan tidak memberikan akses kepada advokat untuk memberikan pendampingan hukum bagi para pendemo. Namun, Ade Ary menyampaikan bahwa saat itu sejumlah pendemo tersebut telah mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara Ronny Talapessy, sekaligus Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional.
"Pada malam hari setelah pendemo diamankan, mereka sudah didampingi oleh PH (penasihat hukum) dari Advokasi Pembela Konstitusi. Pihak Ronny Talapessy, datang ke kantor polisi dengan surat kuasa dari para pendemo. Lengkap dengan surat kuasa," paparnya.
Ade Ary kemudian menjelaskan duduk perkara terjadinya percekcokan antara advokat dengan polisi saat itu. Hal ini sempat menimbulkan keributan.
"Mereka masuk dan merangsek dengan tidak sopan dan agak sedikit memaksa, serta menimbulkan keributan di lobby Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya) dan lorong Subdit Kamneg," tuturnya.
Menurutnya, polisi perlu menertibkan keributan tersebut. Sehingga, pada saat itu pihak dari lembaga bantuan hukum digiringnya keluar.
"Sehingga harus ditertibkan dengan menggiring mereka keluar dari area lobby dan lorong," ucapnya.
Setelah situasi tenang, barulah perwakilan polisi berdiskusi dengan pihak advokat tersebut. Setelah itu, polisi mempersilakan para penasihat hukum baru itu untuk memberikan pendampingan hukum.
"Polisi lalu mempersilakan para PH baru untuk masuk ke ruang-ruang unit dan memberikan pendampingan hukum kepada para terperiksa hingga proses pemeriksaan selesai," pungkasnya.
(mei/dhn)