Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram yang disebarluaskan melalui jaringan internasional.
"Tersangka dua orang sebagai bandar. Kemudian yang lima orang sebagai kurir," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan ketujuh tersangka itu berinisial SA (33) dan Z (50) berperan sebagai bandar. Kemudian, DE (30), ADR (30), DM (34), MM (27), dan AW (35) sebagai kurir.
Sementara jaringan internasional tersebut meliputi Iran, China, Malaysia dan Indonesia.
Menurut dia, pengungkapan kasus itu sudah dimulai sejak Juli 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan," ucap Ahmad.
Baca juga: Polisi bongkar peredaran sabu jaringan China seberat 35 kg
Dari hasil penyelidikan, SA, DE, dan AW ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada 10 Juli. Lalu AD, DM, MM diamankan di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan pada 31 Juli.
Kemudian, pelaku berinisial Z diringkus di Jakarta Timur pada Selasa (12/8) lalu.
Modus yang digunakan oleh sindikat tersebut, yakni dengan menaruh barang di satu titik (drop point) sehingga pertemuan antara penjual dan penerima tidak dilakukan secara terang-terangan atau disebut sistem tempel.
Sementara itu, terkait dugaan peredaran narkoba yang diperjualbelikan melalui toko daring (e-commerce) maupun media sosial, pihak kepolisian meningkatkan pemantauan.
Polisi telah menemukan beberapa penjualan tembakau cap Gorilla yang beredar melalui media sosial Instagram.
"Kita berkoneksi dengan siber, dan syukur alhamdulillah, sampai saat ini pelaku-pelaku yang bisa kita tangkap sebagian besar merupakan hasil dari koordinasi kita dengan pihak e-commerce," tutur Ahmad.
Baca juga: Polrestro Jakut ungkap peredaran ekstasi jaringan Indonesia-Belanda
Secara nominal, sambung dia, barang bukti berupa 516 kilogram sabu yang disita oleh Polda Metro Jaya itu setara dengan Rp516 miliar.
Seluruh tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba karena dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia.
Pihaknya pun optimistis pemberantasan narkoba dapat terwujud, selaras dengan visi presiden tahun 2045 untuk menjadikan Indonesia gemilang.
Baca juga: BNN RI-Pemprov DKI Jakarta perkuat kolaborasi tangani masalah narkoba
Baca juga: BNNP DKI sebut 107 wilayah masuk kategori waspada peredaran narkoba
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.