Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu oleh jaringan internasional dengan modus disamarkan dalam bungkus teh China.
"Dengan barang bukti sabu seberat 11 kilogram (kg) dalam kemasan 11 bungkus teh China," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan tujuh tersangka ditangkap dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram itu.
Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut sudah dimulai sejak Juli 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat.
Barang bukti sabu itu pun ditemukan setelah pihaknya menangkap tiga pelaku berinisial SA, DE, dan AW ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada 10 Juli 2025.
Modus yang digunakan pelaku, yakni membungkus narkoba dengan kemasan teh China, lalu menyembunyikannya di dalam kompartemen kendaraan yang sudah dimodifikasi.
"Modus operandi disembunyikan dalam kompartemen kendaraan yang didesain khusus dalam kendaraan pribadi," ujar Ahmad.
Baca juga: Polda Metro tangkap tujuh tersangka peredaran narkoba internasional
Tiga pelaku lainnya, AD, DM, dan MM diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 pukul 17.00 WIB.
Mereka juga ditemukan dengan barang bukti berupa sabu seberat 35 kg dalam kemasan 35 bungkus teh China berwarna emas yang disimpan di dalam kompartemen kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Sementara, pelaku berinisial Z ditangkap di Jakarta Timur pada Selasa (12/8) lalu dengan barang bukti satu kg dan 22 gram paket sabu yang disembunyikan di jok motor.
"Terduga pelaku telah melakukan kegiatan ini selama empat bulan," ucap Ahmad.
Seluruh narkoba berjenis sabu itu berasal dari luar negeri, yakni Iran dan China. Tersangka membawa barang haram tersebut dengan transit terlebih dahulu di pelabuhan Malaysia, kemudian masuk ke Sumatera.
Dari Sumatera, narkoba dibawa melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Selanjutnya, para pelaku menaruh barang tersebut di satu titik (drop point) sehingga pertemuan antara penjual dan penerima tidak dilakukan secara terang-terangan atau disebut sistem tempel.
Baca juga: Polrestro Jakut ungkap peredaran ekstasi jaringan Indonesia-Belanda
Sementara itu, terkait dugaan peredaran narkoba yang diperjualbelikan melalui toko daring (e-commerce) maupun media sosial, pihak kepolisian meningkatkan pemantauan.
Secara nominal, barang bukti berupa 516 kilogram sabu yang disita oleh Polda Metro Jaya itu setara dengan Rp516 miliar.
Seluruh tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba karena dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia.
Baca juga: Polrestro Jakbar kembali bongkar sindikat narkoba internasional
Baca juga: BNN RI-Pemprov DKI Jakarta perkuat kolaborasi tangani masalah narkoba
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.