Jakarta -
Polisi mengungkap fakta lain terkait kasus perawat H di klinik Larangan, Kota Tangerang, yang diduga melecehkan seorang pasien perempuan berusia 19 tahun. Ternyata izin klinik tersebut sudah mati sejak tahun 2022 yang lalu.
"Bahwa izin klinik yang dimiliki tersangka sudah mati sejak tahun 2022," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero, Selasa (3/9/2024).
Polisi memeriksa izin praktik tersangka H hingga izin klinik tersebut dengan melibatkan ahli. David mengatakan klinik tersebut akan dipasang garis polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti siang saya akan police line kliniknya," ujarnya.
Saat ini perawat berinisial H, yang berpraktik sebagai dokter di klinik tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
Langgar SOP
Polisi mengungkap pria berinisial H perawat klinik di Larangan, Kota Tangerang tersangka pelecehan pasien berusia 19 tahun melanggar SOP saat bertugas.
"Bahwa tersangka melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero, Selasa (3/9).
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku tidak mengantongi izin sebagai dokter, melainkan sebatas perawat di klinik tersebut. Selain itu, lanjut David, tersangka juga melanggar SOP lainnya saat menangani pasien.
"Bahwa SOP yang benar dalam melakukan pemeriksaan terhadap lawan jenis harus didampingi tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien," tuturnya.
(wnv/dnu)