Jakarta -
Polisi sempat menangkap 301 orang massa terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
"Jadi untuk yang di Jakbar semuanya sudah selesai. Di Polda itu 7 yang sudah dipulangkan, 6 anak dan satu wanita. Sebanyak 43 masih dilakukan pendalaman. Di Jaktim dan Jakpus masih dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Dari 301 orang tersebut, Polda Metro menangkap 50 orang. Selain itu, Polres Metro Jakarta Timur menangkap 143 orang, Polres Jakarta Pusat 3 orang, dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah total massa yang diamankan, termasuk di antaranya Direktur Lokataru Del Pedro Marhaen dan Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus anak artis Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan.
Selain itu, tiga orang di antaranya ditangkap lantaran melakukan pembakaran mobil patroli kepolisian yang berada di Pospol Pejompongan, Jakarta Pusat.
Ade Ary mengatakan ratusan orang massa aksi lainnya masih menjalani pemeriksaan. Pihak kepolisian mendalami semua hal terkait aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh kemarin.
"Pada prinsipnya pengambilan keterangan, kemudian pemeriksaan, itu untuk dilakukan pendalaman. Pendalaman terhadap dugaan-dugaan peristiwa yang terjadi. Dugaan peristiwa perusakan, dugaan peristiwa tidak mengindahkan perintah petugas secara sah, 3 kali. Juga dugaan peristiwa kekerasan terhadap petugas. Ini yang dilakukan pendalaman," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, ada beberapa aksi unjuk rasa yang digelar kemarin menyoal revisi UU Pilkada, dari kawasan Patung Kuda hingga gedung DPR/MPR RI. Aksi yang digelar di gedung DPR sempat berakhir ricuh.
Sempat terjadi aksi saling lempar, perusakan pagar DPR, dan perusakan fasilitas umum lainnya. Pihak kepolisian juga sempat menembakkan water cannon hingga gas air mata ke arah massa aksi hingga akhirnya massa membubarkan diri.
(wnv/mea)