Jakarta -
Saksi kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK, Firjan Taufan, mengungkap cara menyembunyikan ponsel dan uang tahanan saat sidak di rutan digelar. Barang-barang dilarang itu disembunyikan petugas di sekitar Rutan KPK.
Firjan Taufa merupakan tersangka kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. Dia mengatakan ada kode 'banjir' yang diberikan petugas rutan saat sidak akan dilakukan.
"Ya diberitahu selanjutnya ada rencana besok mau banjir (kode sidak). Akhirnya saya sama teman-teman itu mengantisipasi, barang-barang handphone segala macam," kata Firjan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Handphone segala macam itu handphone terus apalagi yang diantisipasi?" tanya jaksa.
"Ya barang-barang yang handphone, uang," jawab Firjan.
Firjan mengatakan ponsel dan uang milik tahanan itu lalu diserahkan ke petugas rutan. Petugas jaga rutan lalu menyembunyikan barang tersebut di sekitar area rutan saat sidak digelar.
"Disembunyikan di mana?" tanya jaksa.
"Kalau di Rutan Guntur kan di area luarnya cukup luas, di sekitaran masjid, di situ," jawab Firjan.
Jaksa lalu bertanya apakah ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan tahanan untuk mengamankan barang bawaannya tersebut. Firjan menyebut tiap tahanan harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah agar barang-barangnya disembunyikan petugas rutan.
"Sehingga handphone dan lain-lain itu aman ya. Ada konsekuensinya saudara memberikan sesuatu?" tanya jaksa.
"Ada, antara seingat saya antara Rp 1 sampai 1,5 juta," jawab Firjan.
Didakwa Rp 6,3 Miliar
Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.
Berikut 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.
(ygs/taa)