PRESIDEN Prabowo Subianto tidak mengikuti tradisi presiden sebelumnya yang kerap mengenakan pakaian adat saat menghadiri sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam sidang tahunan MPR hari ini Jumat 15 Agustus 2025, Prabowo datang memakai setelan jas berwarna abu-abu dengan kemeja putih.
Ia juga mengenakan dasi berwarna biru muda dan peci berwarna hitam. Padahal, biasanya, Presiden ke-7 Joko Widodo rutin mengenakan pakaian adat saat datang ke sidang tahunan MPR. Pada 2024 misalnya, Jokowi menggunakan baju adat Betawi ketika menghadiri sidang. Adapun Wakil Presiden saat itu Ma'ruf Amin mengenakan baju adat Palembang, Sumatera Selatan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, kostum yang dipakai Prabowo menyesuaikan undangan. "Ini hanyalah masalah kebiasaan dan berdasarkan undangan dari pihak MPR juga di situ tidak mewajibkan untuk mengenakan pakaian adat," tutur dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Menurut Juru Bicara Presiden itu, Prabowo memilih mengenakan jas juga bukan berarti tidak menghormati pakaian adat. Prasetyo juga menyebut makna dari kegiatan hari ini tidak terletak pada jenis pakaian pakaian eks Komandan Jenderal Kopassus itu.
Ia memastikan, Prabowo juga segera mengenakan pakaian adat saat upacara peringatan HUT RI ke-80 di Istana Kepresidenan. "Nanti beliau akan pakai baju adat pada saat peringatan detik-detik proklamasi," kata dia.
Secara terpisah, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menuturkan hal serupa. Politikus PAN itu menyebut bahwa kepala negara tidak wajib memakai baju adat di sidang tahunan. Menurut Eddy, perbedaan antara tahun ini dan sebelum-sebelumnya hanya didasarkan kebiasaan kepala negara.
"Tidak (wajib). Itu merupakan kebiasaan saja ya. Saya kira tahun ini kita berpakaian sipil seperti ini, ini merupakan bagian daripada kombinasi dan variasi daripada pelaksanaan sidang tahunan," kata Eddy. Menurut dia, apa pun kostum yang dipakai tidak lebih penting daripada yang disampaikan oleh Prabowo.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani menegaskan bahwa tidak ada aturan khusus yang mengharuskan presiden memakai baju adat di sidang tahunan. Puan mengatakan kode busana yang diminta justru baju nasional atau pakaian sipil lengkap (PSL).
Adapun permintaan memakai baju adat, kata Puan, adalah aturan untuk menghadiri upacara kenegaraan di Istana Kepresidenan. "Kalau saya lihat dari undangannya pada hari Minggu di perayaan 17 Agustus, diharapkan semua yang hadir selain memakai baju nasional akan memakai baju adat," ujar politikus PDIP itu.