Bogor -
Seorang remaja berinisial M (18) di Cibungbulang, Kabupaten Bogor, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), telah pulang. Korban pulang setelah empat bulan dipekerjakan.
"Anggota Unit PPA telah berhasil melakukan penjemputan korban TPPO yang mana dari awalnya korban sedang mencari pekerjaan di Facebook kemudian korban melihat postingan lowongan pekerjaan sebagai ABK (anak buah kapal)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis (29/8/2024).
"Kemudian karena korban tertarik akhirnya korban berkomunikasi dengan akun yang bernama Donkey setelah itu sekitar hari Selasa tanggal 23 April 2024 menjemput korban," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban dijemput pada hari Rabu (28/8) kemarin. Pihak kepolisian kemudian menjemput korban di Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara.
"Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor datang ke Dermaga Muara Baru untuk menjemput korban dan selanjutnya membawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangannya," tuturnya.
Sempat ke Maluku
Sebelumnya, seorang remaja berinisial M di Cibungbulang, Kabupaten Bogor, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban saat ini belum pulang dan diketahui dipekerjakan di Pulau Aru, Maluku.
"Informasi keterangan dari DA sama FD (tersangka), korban ini sekarang bekerja di Pulau Aru, Maluku," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Sabtu (29/6).
Teguh mengatakan DA dan FD telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal penipuan dan TPPO.
"Sudah ditahan, dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, ancaman paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP, ancaman 4 tahun," jelasnya.
Kedua tersangka, lanjut Teguh, kerap menawarkan pekerjaan seperti yang dilakukan kepada korban. Mereka menawarkan pekerjaan melalui Facebook.
"Memang agen mereka, menawarkan. Kalau ilegal atau nggaknya, kita masih dalami itu," jelasnya.
(rdh/zap)