Jakarta -
Ridwan Kamil (RK) dan Suswono resmi mendaftar sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta. RK-Suswono menjadi pasangan kedua yang mendaftar ke KPU, setelah pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
Dengan begitu dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta ini kedua calon pasangan tersebut akan bersaing memperebutkan suara terbanyak. Lantas berapa berapa gaji Ridwan Kamil dan Suswono jika benar terpilih?
Dalam catatan detikcom, besaran gaji pokok gubernur se-Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan itu disebutkan gaji seorang Gubernur yang ingin diduduki Ridwan Kamil sebesar Rp 3 juta/bulan. Sedangkan gaji untuk Suswono jika benar terpilih sebagai Wakil Gubernur sebesar Rp 2,4 juta/bulan.
Selain gaji pokok, mereka juga akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dalam aturan itu disebutkan tunjangan jabatan Kepala Daerah Provinsi atau Gubernur sebesar Rp 5,4 juta/bulan, sedangkan wakilnya mendapat Rp 4,32 juta/bulan.
Tidak hanya itu, Gubernur dan Wakil Gubernur selaku kepala daerah provinsi juga mendapatkan tunjangan lainnya selama menjalankan masa tugasnya yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam hal ini Ridwan Kamil dan Suswono disediakan masing-masing rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan, kendaraan dinas jika benar terpilih nanti. Namun perlu diingat fasilitas ini harus dikembalikan jika berhenti dari jabatannya.
Turut disediakan biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, serta biaya penunjang operasional.
Khusus untuk biaya penunjang operasional, ini adalah dana yang disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, serta pengamanan dan kegiatan khusus lainnya.
Besarnya biaya penunjang operasional ini ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga nilainya akan berbeda.
Untuk PAD sampai Rp 15 miliar mendapat penunjang operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi 1,75%; di atas Rp 15 miliar s/d Rp 50 miliar paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi 1%; di atas Rp 50 miliar s/d Rp 100 miliar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi 0,75%.
Sedangkan untuk PAD di atas Rp 100 miliar s/d Rp 250 miliar paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi 0,40%; di atas Rp 250 miliar s/d Rp 500 miliar paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi 0,25%; di atas Rp 500 miliar paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi 0,15%.
Simak Video: Ridwan Kamil-Suswono Kompak Berbusana Adat Betawi
(fdl/fdl)