Jakarta -
Menteri Investasi/Kepala BKPM buka-bukaan syarat agar investor asing mau berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Menurut pengalamannya sebagai pengusaha selama 25 tahun, Rosan bilang kepastian regulasi jadi syarat utama investor berani dan mau mengembangkan proyek di satu negara.
Rosan mengatakan rule of law atau aturan hukum yang berlaku di sebuah negara menjadi kunci utama bagi investor untuk menanamkan modal. Bila aturannya jelas, investor pasti akan tertarik begitu juga di IKN.
"Kalau dari (sudut pandang) investor asing kan pengalaman saya selama 25 tahun, apa sih yang bikin mereka tertarik? Itu adalah satu, rule of law, that is the key, itu kuncinya. Kalau rule of law-nya jelas mereka akan masuk. Jadi kita juga harus responsif," beber Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eks Ketua Umum Kadin Indonesia itu juga mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta dirinya tak segan untuk melakukan penyesuaian atau perubahan pada regulasi investasi di IKN.
Seperti diketahui, selaku Menteri Investasi, Rosan juga ditugasi sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 25 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di IKN.
"Apabila perlu ada penyesuaian atau perubahan aturan agar masuk dan berikan manfaat kepada rakyat Indonesia itu akan segera diberlakukan," ujar Rosan.
Urusan menjaring investasi asing, Rosan juga mengingatkan saat ini Indonesia pun harus berkompetisi dengan berbagai negara untuk menarik investasi. Semua negara tetangga pun melakukan reformasi regulasi untuk menarik hati investor.
"In the same time we are competing with our neighbouring countries juga nih, ya Malaysia, Philippines, Vietnam. Mereka juga kan actively reforming, revising, policy, and regulations. Memang itu harus dilakukan selama membawa asas manfaat bagi Indonesia," pungkas Rosan.
(hal/das)