Saya Dipindah Perusahaan Dalam Satu Grup, Bagaimana Hukumnya?

1 week ago 5
Rahasia Dari Master Ceng: Mainlah Mahjong Ways Dari Server Luar, Lebih Stabil Gampang Menang
Rahasia Sukses Master Oji Inilah Beberapa Pola Terbaik yang Membuat Anda Hoki Bermain Game Mahjong Ways
Starlight Princess x1000 : Kisah Sukses Master Lung yang Menang Puluhan Juta Karena Pola Terbaru
Ternyata Inilah Tujuan Bet 200 Dinaikkan Pada Game Mahjong Ways: Modal 50 Bisa Menang 6 Juta
Viral! Inilah Trik yang Sedang Ramai di Media Sosial yang Membuat Bandar Olympus Bocor: Pasti x1000!
Baru Lulus SMA Iseng Main Mahjong Ways: Anak Ini Langsung Jadi Jutawan
Detik-Detik Munculnya Scatter Hitam Di Mahjong Ways Terbaru : Apakah Kamu Pernah Merasakannya
Kabar Gembira Bagi Pecinta Mahjong Ways : Akan Ada Bonus Tambahan Untuk 100 Orang Pertama Login
Pesona Game Mahjong Ways di Tahun 2024 Dengan Desain Yang Menakjubkan
Benarkah Pola Gacor Itu Hanya Mitos? Master Jul Memberikan Video Tutorial di Slot Thailand
Rahasia Yang Selama Ini Disembunyikan Terkuak: Daftar Sekarang di Slot Thailand! Mahjong Ways Disana Bocor di Jam Segini
Master Syifu Memberikan Video Tutorial Berbagai Kombinasi Menang Maxwin di Mahjong Ways Anti Rungkad
Jangan Asal Dalam Memilih Server Slot! Bang Jul Mantan Admin Slot Thailand Memberikan Bocoran Terbaru!
Inilah Pola Mahjong Ways 2 yang Sedang Viral di Tiktok! Slot Server Thailand Paling Gacor?
Tidak Perlu Pola Pola, Ribet ! Daftar Baru Disini Pasti Dikasih Menang Plus Bonus !
Cuma Hari Ini Saja! Bet Kecil 200 Sudah Kembali? Auto Sultan Ini Mah
Slot Roma Vivoslot Pilihan Alternatif Terbaru Jika Gates of Olympus Sedang Tidak Baik-Baik Saja
Inilah Arti Dari Perkalian yang Turun Pada PG Soft: Siapkan Strategi Agar Bisa x1000
Harga Dollar Amerika Naik Tinggi: Mahjong Ways Slot Thailand RTP Juga Ikut Naik Tinggi!
Masih Percaya Dengan Jam Gacor? Slot Server Kamboja Ini Gacor 24 Jam, Buktikan Disini!
Bagaimana Cara Jitu Memancing Scatter Hitam Turun Terus Menerus Dengan Modal Receh?
Ramalan Zodiak Besok: Daftar Akun Baru Modal Kecil Pasti WD, Rezeki Mengalir Di Mahjong Ways
Bagaimana Cara Mendapatkan Jackpot Maxwin Hanya Dengan Deposit Murah di Gates of Olympus?
Bagaimana Teknik dan Trik Selalu Mendapatkan RTP Tertinggi di Slot Mahjong Ways?

Jakarta -

Hubungan ketenagakerjaan menjadi hubungan yang memiliki variasi sengketa paling banyak. Salah satunya soal kepindahan karyawan antar perusahaan tapi dalam satu grup besar.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut selengkapnya:

Saya bekerja di perusahaan A dikontrak selama 6 bulan, karena perusahaan A bangkrut saya dipindahkan di perusahaan B ( Note : Perusahaan A dan Perusahaan B adalah satu grup ). Kontrak saya di perusahaan A belum berakhir masih ada tersisa 4 bulan lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaan saya:

Apakah sisa kontrak saya ( 4 bulan lagi ) di perusahaan A dibayarkan? Apakah saya mendapatkan uang kompensasi juga?
Tolong dibantu untuk dijawab.
Terimakasih

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban advokat Advokat Zaid Shibghatallah SH. Berikut jawaban lengkapnya:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...

Salam Sejahtera

Tetap semangat atas peristiwa hukum yang sedang dialami dan semoga tulisan ini bisa menjadi pencerahan atas pertanyaan yang saudara sampaikan.

Berbicara tentang kontrak atau perjanjian kerja, pengertian secara umumnya dapat kita jumpai pada Pasal 1601a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatakan sebagai berikut :

"Perjanjian Kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu."

Adapun proses pemindahan status saudara sebagai Tenaga Kerja Perusahaan A ke Perusahaan B tidak bisa dilakukan secara spontan seperti yang saudara kemukakan dalam pertanyaan, KECUALI di dalam Kontrak/Perjanjian Kerja mengatur hal demikian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 BAB VI Penempatan Tenaga Kerja UU Nomor 13 Tahun 2003.

Bahwa selanjutnya secara khusus ditekankan pada Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Kontrak / Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat :

A. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;

B. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;

C. jabatan atau jenis pekerjaan;

D. tempat pekerjaan;

E. besarnya upah dan cara pembayarannya;

F. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;

G. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;

H. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan

I. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.


Bahwa selanjutnya Pasal 81 Angka 16 UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengartikan apabila di dalam kontrak/perjanjian kerja saudara di Perusahaan A tidak mencantumkan mengenai adanya peralihan status tenaga kerja ke Perusahaan B. Maka hubungan kerja saudara di Perusahaan A belum berakhir, dan status tenaga kerja saudara di Perusahaan B adalah kontrak/perjanjian kerja baru. Dan apabila saudara belum memberikan atau melakukan persetujuan kepada Perusahaan A mengenai berakhirnya Kontrak/Perjanjian Kerja saudara di Perusahaan A tersebut, MAKA BERDASARKAN PASAL 55 UU NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. "KONTRAK/PERJANJIAN KERJA TIDAK DAPAT DITARIK KEMBALI DAN/ATAU DIUBAH."

Mengenai kompensasi, Perusahaan A wajib memberikan uang kompensasi kepada saudara apabila tidak terdapat pengecualian sebagaimana yang telah penulis sampaikan. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Demikian jawaban yang dapat penulis sampaikan, semoga berguna.

Terimakasih.

Advokat Zaid Shibghatallah SH

www.pengacarazaid.com


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas pe...

Read Entire Article