Jakarta -
Pemerintah Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tasikmalaya di 2024. Penetapan upah minimum tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.
Dilansir laman resmi jabarprov.go.id, tak hanya UMK Tasikmalaya saja yang naik, tetapi upah minimum dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat juga bertambah. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.
Ingin tahu berapa UMK Tasikmalaya di 2024 dan rincian UMK dari seluruh kota/kabupaten di Jawa Barat? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UMK Tasikmalaya 2024
UMK kabupaten/kota Tasikmalaya mengalami kenaikan di 2024. Sesuai keputusan pemerintah Jawa Barat, UMK Kota Tasikmalaya 2024 sebesar Rp 2.630.951, sedangkan UMK Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp 2.535.204.
Sebagai perbandingan, UMK Kota Tasikmalaya pada 2023 lalu sebesar Rp 2.533.341. Sementara itu, UMK Kabupaten Tasikmalaya berada di angka Rp 2.499.954.
Penetapan UMK untuk setiap kabupaten/kota di Jawa Barat telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Bey Machmudin juga menerima perwakilan dari setiap organisasi dan serikat pekerja yang ingin menemuinya untuk menyampaikan aspirasi.
Perlu diketahui, UMK 2024 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, maka dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Sementara itu, kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, maka diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Daftar UMK Jawa Barat 2024
Masih mengutip situs jabarprov.go.id, berikut daftar lengkap UMK Jawa Barat di 2024 dari seluruh kabupaten/kota:
- Kota Bekasi (Rp 5.343.430)
- Kabupaten Karawang (Rp 5.257.834)
- Kabupaten Bekasi (Rp 5.219.263)
- Kabupaten Purwakarta (Rp 4.499.768)
- Kabupaten Subang (Rp 3.294.485)
- Kota Depok (Rp 4.878.612)
- Kota Bogor (Rp 4.813.988)
- Kabupaten Bogor (Rp 4.579.541)
- Kabupaten Sukabumi (Rp 3.384.491)
- Kabupaten Cianjur (Rp 2.915.102)
- Kota Sukabumi (Rp 2.834.399)
- Kota Bandung (Rp 4.209.309)
- Kоtа Сіmahi (Rp 3.627.880)
- Kabupaten Bandung Barat (Rp 3.508.677)
- Kabupaten Sumedang (Rp 3.504.308)
- Kabupaten Bandung (Rp 3.527.967)
- Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
- Kota Cirebon (Rp 2.533.038)
- Kabupaten Cirebon (Rp 2.517.730)
- Kabupaten Majalengka (Rp 2.257.871)
- Kabupaten Kuningan (Rp 2.074.666)
- Kota Tasikmalaya (Rp 2.630.951)
- Kabupaten Tasikmalaya (Rp 2.535.204)
- Kabupaten Garut (Rp 2.186.437)
- Kabupaten Ciamis (Rp 2.089.464)
- Kabupaten Pangandaran (Rp 2.086.126)
- Kota Banjar (Rp 2.070.192).
UMP Jawa Barat 2024
Selain menetapkan UMK, pemerintah juga menaikkan upah minimum regional (UMR) atau kini disebut upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat di 2024. Adapun jumlah UMP Jawa Barat 2024 yakni sebesar Rp 2.057.495.
Besaran UMP Jawa Barat di 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen (bertambah Rp 70.852) jika dibandingkan dengan upah minimum tahun lalu. Sebagai informasi, UMP Jawa Barat di 2023 sebesar Rp 1.986.670.
Itu dia rincian UMK Tasikmalaya 2024 serta kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat. Semoga artikel ini dapat menambah informasi detikers.
(ilf/fds)