Jakarta -
Usep Mulyadi (46) tertunduk lesu saat diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur. Usep diringkus polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap L (19), pegawai Pertashop di Jalan Raya Sukabumi, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Cianjur.
Dilansir detikJabar, tampak Usep mengenakan kaus putih. Usep duduk di hadapan penyidik yang memeriksanya. Pelaku tampak tertunduk dengan kedua lengan yang mengepal lemas.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, setelah berhasil mengidentifikasi pelaku dari CCTV yang merekam jelas wajah serta pelat nomor kendaraan, polisi langsung meringkus pelaku di rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita amankan pelaku di rumahnya di Kampung Jamaras, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang," kata dia dilansir detikJabar, Selasa (27/8/2024).
Tono mengatakan pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih aksinya itu hanya spontanitas. "Iya, pelaku mengakui sudah melakukan pelecehan, tapi alasannya hanya spontan," ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Pelaku terancam kurungan penjara selama 4 tahun," kata dia.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)