Pemerintah telah menetapkan tarif BPJS Kesehatan 2025 terbaru untuk berbagai kelas. Tarif ini berlaku mulai tanggal 25 Juni 2025.
Namun, masih banyak orang yang belum mengetahuinya. Itulah mengapa ulasan singkat tentang tarif ini diperlukan.
Tarif BPJS Kesehatan 2025 Terbaru dari Pemerintah
BPJS Kesehatan adalah asuransi milik pemerintah. Menurut situs bpjs-kesehatan.go.id, asuransi tersebut resmi beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014.
Adanya BPJS Kesehatan membuat masyarakat bisa mengakses berbagai layanan kesehatan dengan cukup mudah, mulai dari praktik dokter, puskesmas, hingga rumah sakit. Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberi jaminan untuk rawat inap dan operasi.
Masyarakat yang mendaftarkan diri ke asuransi ini perlu membayar sejumlah premi setiap bulannya. Premi tersebut dibedakan tergantung kelas rawat inap.
Baru-baru ini, pemerintah telah menetapkan tarif premi baru yang berlaku mulai tanggal 25 Juni 2025. Berikut daftar tarif BPJS Kesehatan 2025 untuk berbagai kelas yang perlu dibayar setiap orang:
Dari daftar terbaru ini dapat diketahui bahwa ada peningkatan tarif bagi kelas III. Sebelumnya, masyarakat hanya perlu membayar Rp35.000 saja. Lalu, pemerintah membantunya dengan membayar sisanya sebesar Rp7.000.
Namun kini, bantuan tersebut dihilangkan. Itulah mengapa masyarakat perlu membayar Rp42.000 setiap bulannya untuk mengakses layanan kesehatan kelas III dengan BPJS Kesehatan.
Bagaimana Jika BPJS Kesehatan Menunggak?
Sebagian masyarakat belum bisa membayar tarif yang tertera sehingga mengalami penunggakan. Ada sejumlah hal yang terjadi jika BPJS Kesehatan menunggak, yaitu:
Jika mengalami penunggakan, masyarakat bisa mengaktifkan kembali dengan melunasinya. Dengan demikian, BPJS Kesehatan dapat segera digunakan kembali.
Itulah daftar tarif BPJS Kesehatan 2025 terbaru dan hal-hal yang terjadi bila mengalami penunggakan. Semoga dapat membantu masyarakat dalam menggunakan asuransi ini. (LOV)