Jakarta -
Tempat lahir termasuk informasi data diri seseorang. Data tempat lahir dibutuhkan saat mendaftar CPNS 2024 di situs SSCASN BKN, bersamaan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama sesuai KTP hingga tanggal lahir.
Lalu, bagaimana solusinya jika tempat lahir tidak ditemukan di situs SSCASN saat melakukan pendaftaran CPNS 2024? Simak informasi berikut ini.
Kendala Tempat Lahir Tidak Ditemukan di Situs SSCASN
Situs SSCASN BKN menyediakan laman Frequently Asked Questions (FAQ) yang berisi pertanyaan yang sering ditanyakan. Dalam FAQ tersebut, terdapat pertanyaan "Bagaimana jika data tempat lahir saya tidak ada di referensi?"
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari situs resmi SSCASN BKN, pelamar CPNS 2024 yang mengalami kendala tempat lahir tidak ada atau tidak ditemukan saat mendaftar CPNS 2024, harap memperhatikan informasi berikut.
- Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini ataupun nama Kelurahan/Kecamatan/Desa.
- Jika tempat lahir yang tertera di Ijazah Anda adalah nama Kelurahan/Kecamatan/Desa, maka silahkan ketikkan nama Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) nya.
- Pastikan data tempat lahir yang Anda ketik benar.
- Jika masih membutuhkan penambahan referensi (misalnya lahirnya di luar Indonesia) maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan menuju ke halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id pada menu 'Lokasi Lahir Tidak Ditemukan' atau langsung klik https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/lokasi_lahir
Ketentuan Memperbaiki Data saat Daftar CPNS 2024
Pelamar CPNS 2024 bisa memperbaiki data saat proses pendaftaran asalkan memperhatikan ketentuan berikut.
- Pelamar tidak dapat memperbaiki data jika sudah klik "Akhiri Pendaftaran" di halaman Resume. Oleh karena itu, pelamar harus berhati-hati dalam mengisi data.
- Jika ternyata masih terdapat data yang perlu diperbaiki setelah terkirim, maka data tersebut dapat diperbaiki setelah lulus ujian dan akan diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP.
Selain itu, pelamar juga dapat mengganti instansi yang telah dipilih selama pelamar belum mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran". Apabila pelamar telah mengakhiri pendaftaran, pelamar tidak dapat melakukan perubahan kembali.
(kny/imk)