Liputan6.com, Jakarta Dokter subspesialis jantung anak, Piprim Basarah Yanuarso, mengatakan bahwa akun BPJS Kesehatannya ditutup menyusul mutasi yang dilayangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) itu menolak mutasi karena dianggap tidak prosedural.
“Mutasi dadakan tanpa adanya lolos butuh, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dan secara tiba-tiba dipaksa dimutasikan ke (RS) Fatmawati.”
Ia menilai, mutasi ini adalah buntut dari kemelut dengan Kementerian Kesehatan, terkait independensi dan pengambilalihan kolegium.
"Saya menolak dengan tegas cara-cara yang melanggar asas meritokrasi terhadap seorang ASN maka akibatnya akun saya dibekukan untuk melayani BPJS," tuturnya dalam unggahan di akun instagram @dr.piprim pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Terkait hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi tanggapan, Aji Muhawarman, menyampaikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) memang harus siap ditugaskan di mana saja.
“Sebagai seorang ASN, memang harus siap ditugaskan dan mengabdi di manapun. Mutasi ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Mutasi juga berdasarkan pada kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” kata Aji dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu (23/8/2025).
Dalam Fimela PodTalks, dr. Piprim membagikan insight tentang pentingnya menjaga lingkar pinggang, gaya hidup sehat, hingga puasa intermittent sebagai kunci mencegah sindrom metabolik.
Dimutasi ke RS Fatmawati Sejak April
Kemenkes melalui Aji menerangkan, Piprim sudah dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat ke Rumah Sakit Fatmawati (RSF) Jakarta Selatan sejak April 2025.
“Status dr. Piprim sejak April 2025 sudah dimutasi ke RSUP Fatmawati Jakarta. Oleh sebab itu, yang bersangkutan bisa memberikan pelayanan kesehatan, khususnya dalam bidang spesialis anak, di RS tersebut,” kata Aji.
Namun, baru-baru ini Piprim menyampaikan bahwa akun BPJS Kesehatan untuk pelayanan pasien di RSCM telah ditutup. Tanpa akun ini, ia tak dapat melayani pasien pengguna BPJS Kesehatan di RSCM dan hanya bisa melayani pasien yang membayar secara mandiri.
"Kepada ayah bunda yang menjadi pasien-pasien saya di RSCM, dengan berat hati saya mengumumkan mulai hari ini saya tidak bisa lagi melayani putra-putri bapak ibu yang sakit jantung di RSCM, baik di PJT maupun Kiara," kata Piprim.
"Artinya bapak ibu yang putra putrinya ingin dilayani oleh saya harus membayar kira-kira Rp4 juta dengan echo dan pemeriksaan di RSCM Kencana," tambahnya.
Kemenkes: dr. Piprim Masih Bisa Layani Pasien BPJS Kesehatan di RS Fatmawati
Meski begitu, Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa Piprim tetap bisa melayani pasien BPJS Kesehatan di RS Fatmawati.
“Masyarakat yang selama ini sudah menjadi pasien dr. Piprim, masih tetap mendapatkan pelayanannya di RS Fatmawati dengan berbagai skema pembiayaan, baik dengan membayar langsung secara mandiri, dengan asuransi swasta maupun Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan,” kata Aji.
Di hadapan wartawan, pada Jumat 22 Agustus 2025, Piprim kembali mengumumkan dirinya tak bisa lagi melayani pasien pengguna BPJS di rumah sakit nasional RSCM Jakarta.
Ia mengaku konsekuensi ini terjadi usai mengkritisi kebijakan dari Kementerian Kesehatan yang dinilai melanggar asas meritokrasi terhadap seorang ASN.
Keputusan ini secara resmi memutasi aktivitas pelayanan kesehatan BPJS Piprim ke Rumah Sakit Fatmawati Jakarta. Menurutnya, hal ini berdampak bukan hanya pada akses layanan pasien jantung anak di RSCM tapi juga pendidikan calon dokter subspesialis jantung anak yang masih sangat terbatas jumlahnya di Indonesia.
Piprim: Apa Boleh Buat
Piprim menilai kondisi ini akan sangat berat bagi orangtua yang anaknya sedang menjalani perawatan dengan dirinya.
Ia mengaku sudah 28 tahun melayani pasien anak yang melayani penyakit di RSCM. Selama rentang waktu tersebut, ia mengatakan, sebagian besarnya adalah pasien BPJS.
Kepada para pasien yang sudah terjadwal untuk dilayani melalui BPJS, ia mengatakan dengan adanya kebijakan ini maka dirinya tidak bisa lagi melakukan pelayanan medis.
"Saya mohon maaf untuk tidak bisa lagi melayani anak-anak bapak ibu sekalian di RSCM dengan BPJS. Kalau bapak ibu ingin dilayani oleh saya maka bapak ibu bisa membayar dengan tarif swasta yang mungkin saja tarifnya bisa sampai ratusan juta rupiah," ucapnya.
"Apa boleh buat ini ketentuan dari Kementerian Kesehatan," ujarnya.