Jakarta -
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bakal menuntaskan tuntutan ojek online (ojol)-kurir yang demo hari ini. Besok, Kominfo mulai berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk membahas tuntutannya.
"Seperti yang disampaikan pak Wamen, Pak Wamen itu langsung berkoordinasi dengan seluruh lembaga untuk menyelesaikan ini karena masalah ojol ini tidak hanya di Kominfo," kata Direktur Pos dan Plt. Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo, Gunawan Hutagalung, kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Satu diantara tuntutan massa aksi adalah pemerintah bisa mengintervensi besaran tarif ojol-kurir. Pasalnya selama ini tarif ditentukan oleh perusahaan dan dinilai tidak layak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sedang dibahas, ini pak Wamen sedang berkoordinasi. Nanti dilihat oleh pakar-pakar. Nanti ada banyak ahli yang akan mebahasnya," jelasnya.
Gunawan menyatakan bakal berusaha memenuhi tuntutan massa aksi yang meminta kejelasan dalam sepekan. "Kita berusaha semaksimal mungkin," ucapnya.
Tuntutan Massa Ojol
Dari keterangan pers yang disampaikan Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, massa Ojol membawa sejumlah tuntutan. Tak hanya bagi perusahaan, tetapi juga kepada pemerintah.
"Harapan kami perusahaan aplikasi juga hormati penyampaian pendapat dari para mitranya sebagai bentuk masukan yang perlu diperhatikan dan pemerintah juga dapat menyimpulkan permasalahan yang terus berulang di ekosistem transportasi online ini," kata Igun kepada wartawan, Rabu (28/8).
Aksi ini digelar untuk menyampaikan aspirasi ojol dan kurir yang merasa tertekan dengan kebijakan perusahaan dan pemerintah.
"Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia hormati dan mendukung aksi damai selagi tidak menimbulkan suatu gangguan kamtibmas sebagai wujud solidaritas dan kesamaan nasib para pengemudi ojol yang makin tertekan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan pihak Pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi yang ada dikarenakan hingga saat ini status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang," paparnya.
Massa menuntut adanya legal standing hukum yang jelas bagi para pengemudi ojol. Ini agar perusahaan tidak berbuat semena-mena terhadap ojol dan kurir selaku mitranya.
"Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah, hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra," katanya.
(aik/aik)