Jakarta -
Vonis Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hakim memperberat hukuman Kasdi dari 4 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap ASN Kementan di era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pengadilan Tinggi berpendapat sependapat dengan penuntut umum dalam Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama," kata hakim saat membacakan pertimbangan amar putusan banding Kasdi Subagyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Hakim menyatakan hukuman Kasdi yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terlalu rendah. Sehingga, kata hakim, vonis 4 tahun Kasdi harus diperberat untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa penuntut umum mengajukan upaya banding dalam perkara a quo dengan alasan yang pada pokoknya pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlalu rendah sehingga tidak memberikan efek jera bagi masyarakat," kata hakim.
"Menimbang bahwa untuk lamanya pidana yang dijatuhkan dianggap adil dalam masyarakat, dikaitkan dengan perbuatan Terdakwa, maka pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlalu rendah dan memutuskan yang dipandang adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini," tambah hakim.
Sebelumnya, PT DKI memperberat hukuman Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono. Hukuman Kasdi diperberat dari 4 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Kasdi juga dihukum membayar denda Rp 400 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan.
"Dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar hakim.
Pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kasdi Subagyono dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Kasdi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mib/haf)