Willy Terdakwa Pembeli Cula Badak Jawa Divonis Bebas

3 weeks ago 6
Rahasia Dari Master Ceng: Mainlah Mahjong Ways Dari Server Luar, Lebih Stabil Gampang Menang
Rahasia Sukses Master Oji Inilah Beberapa Pola Terbaik yang Membuat Anda Hoki Bermain Game Mahjong Ways
Starlight Princess x1000 : Kisah Sukses Master Lung yang Menang Puluhan Juta Karena Pola Terbaru
Ternyata Inilah Tujuan Bet 200 Dinaikkan Pada Game Mahjong Ways: Modal 50 Bisa Menang 6 Juta
Viral! Inilah Trik yang Sedang Ramai di Media Sosial yang Membuat Bandar Olympus Bocor: Pasti x1000!
Baru Lulus SMA Iseng Main Mahjong Ways: Anak Ini Langsung Jadi Jutawan
Detik-Detik Munculnya Scatter Hitam Di Mahjong Ways Terbaru : Apakah Kamu Pernah Merasakannya
Kabar Gembira Bagi Pecinta Mahjong Ways : Akan Ada Bonus Tambahan Untuk 100 Orang Pertama Login
Pesona Game Mahjong Ways di Tahun 2024 Dengan Desain Yang Menakjubkan
Benarkah Pola Gacor Itu Hanya Mitos? Master Jul Memberikan Video Tutorial di Slot Thailand
Rahasia Yang Selama Ini Disembunyikan Terkuak: Daftar Sekarang di Slot Thailand! Mahjong Ways Disana Bocor di Jam Segini
Master Syifu Memberikan Video Tutorial Berbagai Kombinasi Menang Maxwin di Mahjong Ways Anti Rungkad
Jangan Asal Dalam Memilih Server Slot! Bang Jul Mantan Admin Slot Thailand Memberikan Bocoran Terbaru!
Inilah Pola Mahjong Ways 2 yang Sedang Viral di Tiktok! Slot Server Thailand Paling Gacor?
Tidak Perlu Pola Pola, Ribet ! Daftar Baru Disini Pasti Dikasih Menang Plus Bonus !
Cuma Hari Ini Saja! Bet Kecil 200 Sudah Kembali? Auto Sultan Ini Mah
Slot Roma Vivoslot Pilihan Alternatif Terbaru Jika Gates of Olympus Sedang Tidak Baik-Baik Saja
Inilah Arti Dari Perkalian yang Turun Pada PG Soft: Siapkan Strategi Agar Bisa x1000
Harga Dollar Amerika Naik Tinggi: Mahjong Ways Slot Thailand RTP Juga Ikut Naik Tinggi!
Masih Percaya Dengan Jam Gacor? Slot Server Kamboja Ini Gacor 24 Jam, Buktikan Disini!
Bagaimana Cara Jitu Memancing Scatter Hitam Turun Terus Menerus Dengan Modal Receh?
Ramalan Zodiak Besok: Daftar Akun Baru Modal Kecil Pasti WD, Rezeki Mengalir Di Mahjong Ways
Bagaimana Cara Mendapatkan Jackpot Maxwin Hanya Dengan Deposit Murah di Gates of Olympus?
Bagaimana Teknik dan Trik Selalu Mendapatkan RTP Tertinggi di Slot Mahjong Ways?

Pandeglang -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis bebas terdakwa pembeli cula badak Jawa, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Majelis hakim menilai, Willy tidak terbukti melakukan transaksi penjualan cula badak.

"Menyatakan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar," kata majelis hakim ketua Ageng Priambodo Pamungkas, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (27/8/2024).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini ditetapkan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menyatakan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa dianggap tidak terbukti melanggar pasal Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

"Sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya Willy dituntut 5 tahun penjara dalam kasus transaksi penjualan cula badak jawa. Jaksa menilai Willy bersalah turut serta melakukan penjualan cula badak hasil perburuan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Liem Hoo Kwan Willy dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata jaksa penuntut umum Kejari Pandeglang, Abrian Rahmat, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (13/8/2024).

Jaksa menilai terdakwa turut serta bersama Yogi Purwadi menyimpan dan memperniagakan barang-barang satwa yang dilindungi, cula badak Jawa, untuk diperjualbelikan kepada Chen ZheHui atau Ai. Atas hal itu, jaksa berkesimpulan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

(idn/idn)

Read Entire Article