Jakarta -
Polisi mengungkapkan tersangka AP berkali-kali mengancam wanita inisial AD yang merupakan anak musisi David Bayu. Setelah beberapa kali mengancam, AP kemudian menyebarkan video syur dirinya dengan AD ke akun media sosial.
"Ada (pengancaman). Dari hasil penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap HP milik saksi korban AD, ditemukan adanya chat ancaman dari tersangka AP kepada saksi AD," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Ade Safri menyebut ancaman ini dilakukan tersangka AP terhadap AD lebih dari satu kali. Dia menyebut ancaman ini akhirnya dilakukan oleh tersangka AP dengan menyebarluaskan video AD yang bermuatan asusila.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setidaknya ada 4 sampai 5 kali (ancaman) dan kemudian diwujudkan dengan tersangka AP menghubungi beberapa pengelola atau pemilik akun X untuk menyebarkan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang bermuatan asusila atau bermuatan pornografi dimaksud," jelas Ade Safri.
Ade Safri mengatakan pihaknya masih mendalami apakah ada motif pemerasan di balik penyebaran video syur tersebut. Namun, sejauh ini, kata dia, AP menyebarkan video syur itu karena ingin balikan dengan AD.
"Ini (pemerasan) masih kita dalami. Tapi yang jelas, ancaman yang dilakukan oleh tersangka AP terhadap saksi korban AD ini untuk meminta balikan, karena sempat diputuskan oleh saksi AD, AP ini, dengan ancaman akan menyebarkan konten video yang bermuatan pornografi ataupun asusila yang dimaksud," ungkapnya.
Ponsel AD Disita
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyita ponsel milik wanita AD, anak dari musisi Indonesia David Bayu, terkait kasus penyebaran video syur. Alasannya, dalam ponsel tersebut ada bukti ancaman penyebaran yang dilakukan tersangka AP (27), yang tak lain adalah mantan kekasih AD.
"Ada bukti komunikasi antara Saksi AD dan tersangka AP, yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Rabu (14/8).
Ade Safri menyebut nantinya penyidik akan mendalami bukti percakapan tersebut untuk pengembangan kasus. Ponsel tersebut disita setelah wanita AD menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (13/8) kemarin.
Wanita AD diperiksa selama 2,5 jam di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Total ada tujuh pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan yang dilakukan.
"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan terkait 1 unit handphone milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap pria AP yang merupakan mantan kekasih wanita AD. Pria AP sendiri ditangkap pada Sabtu (10/8) dini hari di rumahnya di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Pria AP nekat menyebarkan video syur lantaran sakit hati diputuskan wanita AD.
Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka AP terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
(mea/mea)