Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan dokter di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang viral di media sosial.
Dalam potongan video singkat, seorang pria yang disebut sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) marah-marah meneriaki dokter anestesi.
Terkait kasus ini, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Azhar Jaya, memberi tanggapan.
“Tidak semua kasus harus ke Kemenkes. Namun, Kemenkes siap memberikan bantuan hukum dan mendukung dokter anestesi tersebut jika ingin melanjutkan ke ranah hukum,” kata Azhar kepada Health Liputan6.com saat dihubungi pada Selasa (9/9/2025).
Dia menambahkan, profesi dokter dan tenaga kesehatan (nakes) dalam menjalankan profesinya wajib mendapat perlindungan hukum. Termasuk atas perlakuan yang tidak sesuai harkat dan martabat sesuai dengan pasal 273 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2023.
“Namun karena ini tindak pidana, maka dokter tersebut harus melaporkan ke polisi untuk diproses hukumnya bersama-sama dengan RS-nya,” ucapnya.
Terkait kronologi kejadian, Azhar menyampaikan bahwa hal ini sebaiknya dikonfirmasi ke pihak dokter sebagai korban.
“Sebaiknya ditanya kepada dokter tersebut sebagai korban,” ujarnya.
Dia menilai, kasus ini sebaiknya diproses ke ranah hukum untuk menjadi pembelajaran bersama.
“Sebaiknya kasus ini diproses ke ranah hukum sehingga jadi pembelajaran bersama. Jika masyarakat tidak puas dengan pelayanan dokter dan nakes maka bisa dilakukan melalui jalur hukum juga, dan tidak main hakim sendiri,” ucapnya.