PEMERINTAH berencana menggerek tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani beralasan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan demi kelangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Jika manfaat yang diberikan semakin banyak, maka biayanya tentu akan semakin besar," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Namun, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan memperhatikan kemampuan peserta mandiri dalam membayar iuran. Untuk itu, pemerintah berencana memberikan subsidi sebagian bagi peserta mandiri. Misalnya, peserta mandiri yang seharusnya membayar Rp 43.000, akan tetap membayar Rp 35.000, dengan selisih Rp 7.000 yang akan dibayarkan oleh pemerintah, khususnya bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukan kali ini terjadi. Pemerintah sudah menaikkan iuran beberapa kali penyesuaian sejak awal pelaksanaan program ini. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa setiap dua tahun sekali, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dibolehkan dengan evaluasi terlebih dahulu.
Berikut adalah beberapa rincian besaran iuran BPJS Kesehatan pada berbagai segmen peserta sejak 2020 hingga sekarang:
2020
- Kelas III: Rp 25.500, dengan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 16.500 (sebelumnya Rp 42.000 yang dibayar oleh peserta secara penuh).
- Kelas II: Rp 100.000 (dari yang sebelumnya Rp 110.000).
- Kelas I: Rp 150.000 (dari yang sebelumnya Rp 160.000).
2021-2024
Peserta PBPU dan BP Kelas III: Membayar Rp 35.000, dengan selisih Rp 7.000 yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran.
Struktur Iuran yang Berlaku Hingga Januari 2025
Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kategori peserta:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Iuran sebesar Rp 42.000 per bulan, dibayarkan oleh pemerintah pusat langsung ke BPJS Kesehatan.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
- Gaji atau upah minimum yang digunakan untuk perhitungan iuran adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK), dengan batas tertinggi Rp 12 juta per bulan.
3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Kelas III: Iuran sebesar Rp 42.000 per bulan, dengan Rp 35.000 dibayar oleh peserta dan Rp 7.000 sebagai subsidi dari pemerintah.
- Kelas II: Iuran sebesar Rp 100.000 per bulan.
- Kelas I: Iuran sebesar Rp 150.000 per bulan.
Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Tekanan Menumpuk Setelah Pemerintah Menarik Utang Baru