Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan kebijakan deregulasi untuk angkutan barang moda transportasi darat akan selesai pada akhir 2025. Target ini tengah dikejar untuk mengimplementasikan kebijakan jalan tanpa truk kelebihan muatan dan kelebihan dimensi atau zero Over Dimension dan Over Load (ODOL) pada tahun 2027 nanti.
"Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan. Target yang sudah kita tentukan di akhir 2025 serta target uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan di bulan Juni 2026," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (16/8/2025).
Ada beberapa peraturan yang memerlukan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan zero ODOL.
Salah satunya ketentuan tarif angkutan barang, yang saat ini masih ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.
Ketentuan mengenai tarif angkutan barang itu saat ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir menjelaskan, meski ada Permenhub, aturan besaran tarif angkutan barang belum diatur secara rigid, sehingga muncul tuntutan dari para pengemudi angkutan barang yang meminta pemerintah mengintervensi penetapan tarif angkutan barang batas bawah dan batas atas.
"Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk bersama-sama merumuskan penetapan tarif batas atas dan batas bawah agar lebih berkeadilan, menciptakan persaingan sehat, dan mendukung keselamatan lalu lintas," ujar Muiz.
Selain itu, Kemenhub juga tengah melakukan harmonisasi Peraturan Pemerintah (PP) 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dengan mengevaluasi aspek kendaraan bermotor.
Evaluasi dilakukan pada ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan (JBKI), Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan (JBKB), dan dimensi kendaraan angkutan barang dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.
Menurut Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, regulasi ini perlu menjadi bahan harmonisasi karena menjadi salah satu hal yang mempengaruhi adanya pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan.
"Kami berkeinginan agar JBI yang sudah ada saat ini bisa diperbaiki untuk menyesuaikan perkembangan teknologi. Kami saat ini sudah menyiapkan instrumen regulasi petunjuk tentang klasifikasi JBI dan JBKI sesuai dengan teknologi kendaraan dan kelas jalan yang saat ini berlaku ," ujar Yusuf.
Selain Ditjen Hubdat Kemenhub, evaluasi regulasi juga tengah dilakukan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PU, yang melaksanakan evaluasi pengaturan Muatan Sumbu Terberat (MST) dan kelas jalan. Evaluasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beban ekuivalen serta perkembangan teknologi terkini mengenai kualitas jalan.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gara-gara iPhone, RI Dicap Jadi Negara Terburuk Soal Regulasi Dagang