Bikin Penginapan Tanpa Izin di Lampung, Pasutri dari Brasil Diciduk Imigrasi

11 hours ago 3

Lampung -

Gara-gara bikin penginapan tanpa izin di Lampung, pasangan suami istri dari Brasil diciduk petugas Imigrasi. Mereka dinilai menyalahi izin tinggal.

Marcelo De Carvalho Gomes, dan Mayara Lima Pimentel, pasangan suami istri (pasutri) dari Negeri Samba ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Lampung Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Tyas Kristyaningrum mengatakan penangkapan keduanya atas informasi masyarakat terkait adanya aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pasutri ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan yang dilakukan sepasang WNA asal Brazil, di mana mereka menyewa sebuah rumah di Desa Walur dan kemudian menyewakannya kembali sebagai guest house khusus bagi wisatawan asing," kata Tyas.

"Dari informasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi, di mana empat mengakui menggunakan jasa dan fasilitas, serta membayar untuk service selama di sana seperti makanan, minuman keras, papan surfing, laundry, dan sepeda motor," lanjut Tyas.

Berdasarkan informasi tersebut, keduanya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kotabumi untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kedua orang tersebut mengakui menyewa rumah tersebut dari masyarakat selama 4 tahun dengan tarif Rp 40 juta per tahun. Mereka mengakui membeli sebuah tanah di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan yang akan dibangun sebuah penginapan," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi, pasangan WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka tidak melaporkan perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi Kotabumi, serta menyediakan jasa penginapan tanpa izin resmi dan tanpa berkontribusi pada pajak daerah, dan memberikan informasi palsu terkait operasional perusahaan di Bali dan Pesisir Barat.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi akan segera mengambil tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap kedua WNA tersebut kembali ke negara asalnya.

Proses deportasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sesuai dengan pelanggaran hukum yang telah dilakukan.


-------

Artikel ini telah naik di detikSumbagsel.


(wsw/wsw)

Read Entire Article