Bupati Situbondo Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Bekerja Profesional

1 hour ago 1

Jakarta -

Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Karna mengajukan permohonan praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka yang didaftarkan pada Selasa (17/9/2024). Dalam gugatan itu, Karna Suswandi sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.

Merespons itu, Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan mempersilakan jika Karna mengajukan praperadilan. Dirinya menyebut KPK siap menghadapi gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila benar yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan, KPK mempersilakan penggugat menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan, dan KPK akan menghadapi serta mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Tessa kepada wartawan, Senin (23/9/2024).

Tessa menegaskan bahwa KPK telah bekerja secara profesional. Yang nantinya bukti yang ada akan disajikan pada sidang praperadilan.

"Yang jelas KPK bekerja secara profesional, dan prosedural, sehingga apapun yang nanti disajikan di sidang praperadilan tersebut tentunya akan sesuai dengan prosedur atau aturan hukum yang berlaku," tuturnya.

Kasus Korupsi Bupati Situbondo

Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

"Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (28/8).

Tessa mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Para tersangka merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo.

"KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP," katanya.

Informasi dari sumber detikcom, kedua tersangka di kasus korupsi dana PEN Pemkab Situbondo salah satunya ialah Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Selain itu, KPK menjerat Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.

(ial/aik)

Read Entire Article