Pencatatan Pernikahan Luar Negeri di Indonesia, Ini Caranya!

3 hours ago 1

Jakarta -

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mencatatkan pernikahan luar negeri di Indonesia, bisa dilakukan secara online. Jika sudah mencatatkan pernikahan di Indonesia dan ada kejadian, seperti cerai dan hak asuh anak, dapat diproses sesuai dengan hukum di Indonesia.

Berikut syarat dan cara melakukan pencatatan pernikahan luar negeri di Indonesia.

Syarat Pencatatan Pernikahan Luar Negeri di Indonesia

Dukcapil Jakarta menyediakan layanan pencatatan perkawinan orang asing atau pencatatan pernikahan luar negeri di Indonesia. Dikutip dari akun Instagram resmi Dukcapil Jakarta, berikut daftar syaratnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Mengisi formulir F-2.01
  • Surat Pemberkatan dan Perkawinan dari Pemuka Agama
  • Surat Izin Menikah dari Kedutaan Besar di Jakarta
  • Fotokopi Paspor Suami dan Istri
  • Fotokopi Akta Kelahiran Suami dan Istri (jika dalam bahasa asing diterjemahkan terlebih dahulu)
  • Fotokopi KTP & KK Pemegang ITAP (untuk Orang Asing Ijin Tinggal Tetap)
  • Fotokopi SKTT pemegang ITAS (Untuk Orang Asing Ijin Tinggal Tetap)
  • Pas Foto Berwarna 4x6 berpasangan 4 lembar
  • Fotokopi Akta Perceraian/Kematian (jika status Cerai Hidup/Cerai Mati)
  • Legalisir Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris (jika dicatatkan Perjanjian Perkawinan didalam Perkawinan)
  • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Anak Sah/Diakui (Jika Terdapat Pengesahan Anak)
  • Izin Menikah dari Pengadilan Negeri (Jika Usia < 19 Tahun).

Cara Pencatatan Pernikahan Luar Negeri di Indonesia

Proses pencatatan pernikahan luar negeri di Indonesia dapat dilakukan secara online. Berikut alurnya.

  • Kunjungi link https://s.id/kawin_dukcapiljkt
  • Formulir daring ini dipergunakan oleh Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan (UPAK) untuk penyempurnaan permohonan pelayanan yang belum ada di Alpukat Betawi
  • Masukkan email yang aktif
  • Lalu, klik 'Berikutnya'
  • Setelah itu, isi data yang diminta
  • Lanjutkan proses pengisian hingga selesai.

Tata Cara Mengurus KK Baru untuk Pasutri Menikah

Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga atau pecah Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan segera usai pernikahan selesai dilaksanakan. Berikut cara mengurus KK baru untuk pasangan yang baru menikah.

  • Tidak perlu surat pengantar RT/RW
  • Bawa buku nikah/akta perkawinan ke Dinas Dukcapil
  • Sertai dengan KK orangtua masing-masing
  • Lalu, akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru)
  • Waktu penyelesaian bisa 1 hari, jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK
  • Semua layanan tidak dipungut biaya alias gratis.

(kny/imk)

Read Entire Article