Polisi Gerebek Judi Kasino Berkedok Karaoke di Semarang, 10 Orang Ditahan!

2 hours ago 1

Semarang -

Polisi menangkap 12 orang dalam penggerebekan judi kasino berkedok tempat karaoke di Semarang, Jawa Tengah. Uang Rp 1,3 miliar, kartu, alat hitung uang, televisi ikut diamankan sebagai bukti.

Dari 12 orang yang diamankan tim Polrestabes Semarang, 10 di antaranya ditahan. Sedangkan dua lainnya merupakan office boy (OB).

"Diamankan 12 orang, 10 ditahan. Dua itu OB. Masing-masing memiliki peran," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar di lobi kantornya, Kecamatan Semarang Selatan, dilansir detikJateng, Senin (23/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Judi kasino bertempat di Jalan Anjasmoro Raya nomor 8 Blok E1/8 itu digerebek pada Jumat (20/9/2024) malam. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Mereka adalah tersangka Arsy Egar (28) selaku pembagi koin chip, Phillip Heryanto (23) selaku penukar koin hadiah, Fajar Budi Setyawan (33) selaku operator CCTV, Febi Kartika Sari (31) selaku embat chip, Sigit Ridwan (43) dan Sony Hidayat (40) selaku sekuriti, Lianawati Untung Suyanto (44) sebagai kasir, dan Verawati Budiman (44) sebagai pembagi chip.

"Atas nama Jimmy Raharjo (40) selaku penyelenggara, Budi Harjoko (42) selaku pengawas," tegas Irwan.

Para pelaku tersebut menyewa tempat dan membuka judi kasino di lokasi yang merupakan tempat hiburan spa dan karaoke itu. Irwan bakal menanyai pemilik gedung terkait aktivitas judi tersebut.

Baca selengkapnya di sini

(idh/imk)

Read Entire Article