HNW Dorong RI Kawal Resolusi PBB soal Israel Akhiri Pendudukan di Palestina

3 hours ago 1

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri untuk ikut aktif mengawal pelaksanaan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Adapun Resolusi PBB telah memutuskan agar Israel segera mengakhiri pendudukannya di Palestina karena melanggar hukum, tanpa ada penundaan, dan segera melakukannya dalam jangka waktu 12 bulan ke depan.

Dalam waktu 12 bulan tersebut, pihak Israel juga diminta berhenti melakukan genosida, maupun tindakan yang bertentangan dengan resolusi PBB dan hukum internasional yang berlaku. Sebab, Israel bukan mematuhi aturan tersebut, justru secara terbuka pada Sabtu (21/9), kembali melakukan serangan terhadap sekolah di Gaza, tempat pengungsian warga sipil yang menewaskan lebih dari 20 warga sipil.

"Ini adalah Resolusi yang sangat positif untuk mengakhiri kejahatan kemanusiaan Israel, juga positif bagi perjuangan bangsa Palestina untuk segera merdeka terlepas dari penjajahan Israel. Bahasa dalam Resolusi itu juga sangat jelas dan tegas sekali. Maka seharusnyalah bila pemerintah Indonesia bersama dengan mayoritas negara-negara anggota PBB lainnya serius menggalang kolaborasi memaksimalkan pengawalan agar resolusi MU PBB nan penting ini benar-benar dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh Israel, demi hadirnya perdamaian dunia dan dihormatinya marwah PBB, yang terindikasikan kembali dilecehkan Israel," ujar HNW dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HNW menjelaskan Resolusi Majelis Umum PBB dikeluarkan sebagai respons dari advisory opinion International Court of Justice/ICJ (Mahkamah Internasional). Resolusi tersebut salah satunya menyatakan kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal dan melanggar hukum internasional, sehingga perlu segera diakhiri.

"Setelah sebelumnya disebutkan dalam putusan ICJ, dan sekarang dipertegas oleh Majelis Umum PBB dengan memberikan deadline waktu 12 bulan. Maka seharusnya ada keseriusan untuk melaksanakan keputusan dua lembaga internasional tersebut, dan menjatuhkan sanksi terhadap Israel yang kembali tidak menaati pelaksanaan Resolusi MU PBB tersebut," katanya.

Bila keputusan ini kembali dilanggar, lanjut HNW maka seharusnya ada sanksi hukum yang tegas dan keras untuk Israel, termasuk kemungkinan mengeluarkannya dari keanggotaan PBB. Di samping itu, mengingat Resolusi tersebut didukung oleh 143 negara, maka seharusnya negara-negara itu, termasuk negara-negara Arab maupun negara-negara Anggota OKI, bersama mengawal pelaksanaan keputusan MU PBB dan memberikan sanksi terhadap pembangkangan Israel.

"Dan bila Israel tidak sepenuhnya melaksanakan Resolusi PBB ini, agar negara-negara yang setuju dengan Resolusi MU PBB termasuk anggota Liga Arab maupun OKI, untuk menarik duta besarnya di Israel, meninjau ulang hubungan diplomatik maupun membatalkan normalisasi yang terlanjur dilakukan," paparnya.

HNW pun mengapresiasi komunitas dunia internasional yang kembali memberikan dukungan untuk kemerdekaan bangsa Palestina.

"Jumlah 124 negara anggota PBB yang setuju dengan Resolusi, dan 43 abstain dan hanya 12 yang menolak, menunjukkan bahwa dunia internasional sudah "muak" dengan perilaku Israel terhadap bangsa Palestina," sebutnya.

"Bahkan, beberapa negara di Uni Eropa, seperti Belgia, Perancis, Portugal, Spanyol, Finlandia, Irlandia dan Yunani termasuk yang ikut vote untuk mendukung resolusi tersebut. Bahkan semua negara anggota ASEAN termasuk yang mayoritas penduduknya non Muslim, tidak ada yang menolak bahkan mendukung Resolusi itu, termasuk Singapura, Filipina, Thailand, Vietnam dll. Fakta-fakta ini mestinya jadi momentum menguatkan tekad Indonesia menggalang dukungan Internasional untuk melunasi hutang Indonesia berupa kemerdekaan Palestina. Apalagi Indonesia pada tahun 2025 nanti akan memperingati 70 tahun Konferensi Asia Afrika di Bandung," imbuhnya.

HNW pun berharap agar ke depan Pemerintah Indonesia bisa memanfaatkan momentum hadirnya Resolusi PBB dengan lebih serius mengawal pelaksanaan resolusi MU PBB. Pemerintah Indonesia juga diharapkan dapat mengingatkan negara-negara yang abstain apalagi menolak Resolusi MU PBB.

Lebih lanjut, HNW menjelaskan negara lain seharusnya konsisten menegakkan hak asasi manusia dan hukum internasional sebagaimana yang sering mereka khotbahkan. Mereka juga seharusnya mereka menghormati keputusan demokratis oleh lembaga Internasional yang dirujuk yaitu PBB.

HNW menyampaikan saat ini pun sedang mengusung Rancangan Undang-Undang (RUU) Boikot Divestasi dan Sanksi terhadap Israel agar bisa dibahas dan disahkan pada periode DPR RI mendatang.

"Di era kepemimpinan Presiden Prabowo ke depan, tentunya Konstitusi tetap menjadi pegangan dan rujukan, karenanya kemerdekaan Palestina tetap menjadi jantungnya po...

Read Entire Article