Mahalini Lapor ke Polda Metro terkait Dugaan Fitnah Perselingkuhan

3 hours ago 1

Jakarta -

Penyanyi Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja atau Mahalini membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Mahalini melaporkan terkait pencemaran nama baik atas tudingan perselingkuhan.

Laporan Mahalini teregister dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Mahalini melaporkan terkait Pasal 27 A Jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 A Jo Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang ITE. Adapun terlapor dalam lidik.

"Jadi benar, kami telah menerima laporan dugaan peristiwa pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik, tempat kejadian perkaranya itu di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Pelapor dan korbannya adalah saudari NLKMAR alias M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (23/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary mengatakan pelaporan dibuat setelah Mahalini mendapati adanya tudingan perselingkuhan dirinya di akun TikTok. Atas hal tersebut, Mahalini merasa dirugikan hingga memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Korban sekitar tahun 2023 melihat di sebuah akun TikTok yang telah diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik korban di mana korban dituduh selingkuh dengan pemain keyboard-nya. Namun hal tersebut tidak benar adanya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan polisi," jelasnya.

Ade Ary menyebut Mahalini turut melampirkan barang bukti postingan TikTok tersebut. Suaminya, Rizki Febian, menjadi saksi dalam pelaporan tersebut.

"Membawa barang bukti screen capture sebuah akun TikTok. Saksi Rizky Febian," tuturnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan terkait pelaporan tersebut.

"Jadi apa yang disampaikan korban dalam laporannya kepada Polda Metro Jaya inilah bagian yang akan didalami oleh Polda Metro Jaya. Sudah ada klarifikasi dari beberapa saksi," pungkasnya.

(wnv/lir)

Read Entire Article