KPK Panggil 2 Anggota DPRD-Kadisnaker di Kasus Korupsi Pemkot Semarang

3 hours ago 1

Jakarta -

KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Hari ini KPK memanggil 2 anggota DPRD Semarang 2019-2024 Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko.

"Hari ini Senin (23/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

Pemeriksaan sendiri dilakukan di Polrestabes Semarang. Selain 2 anggota DPRD itu, KPK juga memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata dia.

Berikut pihak yang dipanggil KPK hari ini:

1. MI PNS / Sekretaris DPRD Kota Semarang
2. S Anggota DPRD Kota Semarang 2019-2024
3. HSS Anggota DPRD Kota Semarang 2019-2024
4. S PNS / Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang
5. D Pengurus Gapensi Kota Semarang 2019-2024
6. SI Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang 2019-2024
7. SU Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024
8. HKS Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024
9. SM Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024
10. GS Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024

4 Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu adalah kasus pengadaan barang dan jasa, dugaan pemerasan, dan dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.

(ial/lir)

Read Entire Article