Menag Tugas ke Perancis, Komisi VIII DPR Tunda Rapat Evaluasi Haji

2 hours ago 1

Jakarta -

Komisi VIII DPR RI menjadwalkan ulang rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024. Hal itu lantaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tengah berada di Perancis sehingga tidak dapat hadir dalam rapat tersebut.

Mulanya, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan jika rapat evaluasi pelaksanaan haji harus dihadiri oleh Menteri Agama selaku penanggungjawab. Ace menyampaikan hal itu sesuai dengan UU Haji.

"Saya kira dalam UU itu tegas sekali disebutkan bahwa pasal 43, yang menyampaikan itu bukan lembaga tetapi menteri, jadi istilah menteri itu ya harus menteri yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan ibadah haji," kata Ace dalam rapat kerja Komisi VIII bersama Kemenag di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 43 ayat 2 disebutkan menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada presiden dan kepada DPR RI," sambung dia.

Ace lantas mengusulkan agar rapat tersebut ditunda. Menurutnya, kehadiran Menag sangat diperlukan dalam rapat evaluasi penyelenggaraan haji.

"Jadi dengan tegas seperti ini saya kira ini bagian pertanggungjawaban kita kepada masyarakat. Maka sesuai dengan UU haji seharusnya kalau tidak ada menterinya baiknya ditunda," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Wamenag Saiful Rahmat Dasuki menjelaskan alasan absennya Yaqut dalam rapat hari ini. Dia menyampaikan jika Yaqut tengah berada di Perancis mewakili Presiden Jokowi.

"Kami sampaikan permohonan maaf karena memang Bapak Menteri sedang jalankan tugas yang diberikan, hari ini sedang ada di Perancis dalam rangka menjalankan tugas mewakili presiden pada acara International Meeting for Peace di Paris," ujarnya.

Saiful menyampaikan jika tugas itu akan berakhir pada 28 September 2024. Saiful lantas meminta izin agar rapat evaluasi penyelenggaraan haji yang dijadwalkan kemudian dapat diikuti oleh Menag secara online.

"Perjalanan tugas beliau akan berakhir pada 28 September. Jadi kami tentu akan menyampaikan apa yang pak ketua sampaikan ke kami," jelasnya.

"Tapi informasi yang dapat kami sampaikan seperti itu nanti kami mohon lebih komplit lagi, dan ada opsi yang beliau sampaikan karena beliau juga nggak bisa tinggalkan tugas tersebut bersedia secara online pak ketua," sambung dia.

Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi menyampaikan jika rapat selanjutnya akan dijadwalkan pada 27 September 2024. Dia mengatakan perihal Yaqut dapat hadir fisik atau online dapat didiskusikan kembali.

"Karena ini sifatnya rapat kerja dan laporan evaluasi penyelenggaraan haji oleh bapak Menteri Agama, namun karena Menag hari ini masih dalam perjalanan melaksanakan tugas negara juga, maka berdasarkan tata tertib UU yang telah disampaikan, sisa kesempatan yang tersedia itu hanya di 27 September," imbuhnya.

(amw/taa)

Read Entire Article