Munas XI Digugat ke PN Jakbar, Golkar Yakin Telah Sesuai Aturan

1 month ago 15

Jakarta -

Penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Gugatan dilakukan terkait keabsahan Munas XI tersebut.

Diketahui, gugatan dilakukan oleh kader Partai Golkar M Rafik. Rafik menuntut agar PN Jakbar membatalkan seluruh hasil Munas XI, Ia menilai acara tersebut telah melanggar hukum.

"Kami ada beberapa orang Kader Partai Golkar menggugat keabsahan penyenggaraan Munas XI tersebut karena jelas-jelas di anggaran dasar tertulis bahwa Munas XI PG itu Desember," ujar Rafik dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (24/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah daftarkan gugatan kami ke Pengadilan Negeri (PN), tuntutan kami agar PN membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI tersebut karena acara tersebut perbuatan melawan hukum sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar PG Pasal 39 ayat 2 poin a yang menyatakan bahwa Munas PG itu dilaksanakan pada Desember 2024," sambungnya.

Ia mengatakan jadwal pelaksanaan Munas XI Golkar terdapat di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar. Menurutnya Munas diselenggarakan setiap 5 bulan yang jatuh pada Desember mendatang.

"Karena perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember," tuturnya.

M. Rafik mengaku dirinya dan para kader lain juga bersurat secara resmi ke Kemenkumham RI. Ia meminta agar untuk sementara Kemenkumham RI, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak menerima berita acara perubahan badan hukum Partai Golkar priode 2019-2024.

Disebutkan, perkara gugatan ini sudah tedaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tanggal 23 Agustus 2024.

Tanggapan Golkar

Waketum Partai GolkarAdies Kadir, memberikan tanggapan terkait hal ini, Adies Kadir mempersilahkan pihak yang ingin menggugat.

"Silahkan aja orang mau menggugat, semua punya hak untuk menggugat, kami hadapi saja sesuai aturan AD ART serta ketentuan hukum dan konstitusi," ujar Adies Kadir dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (24/8/2024),

Adies Kadir menyakini tidak ada AD/ART partai yang dilanggar dalam pelaksanaan Munas XI. Ia menyebut perubahan waktu pelaksanaan Munas telah disepakati dalam Rapat Pleno dan Rapimnas.

⁠"Karena kami yakin betul tidak ada AD ART yang di langgar dalam Munas XI Partai Golkar," ujarnya.

"Semua proses perubahan AD/ART terkait tanggal, bulan, dan tahun sudah di tetapkan dan disahkan sejak pada saat Rapat Pleno DPP Partai Golkar dan Rapimnas. Semua pemegang hak suara DPD Propinsi dan DPD Kab/Kota dan Organisasi Pendiri dan didirikan, total 561 suara semua meminta Munas di percepat agar di laksanakan pada bulan Agustus 2024," sambungnya.

Adies Kadir mengatakan saat ini Munas XI sudah selesai dan keputusan telah diambil. Oleh sebab itu ia meminta agar keberatan atau keinginan disampaikan dan dikomunikasikan secara llangsung.

"Munas XI Partai Golkar sudah selesai, jadi saya berharap semua pihak yang kurang puas, dapat menerima hasil Munas tersebut. Semua bisa di bicarakan, apalagi Pak Bahlil Ketum terpilih orangnya sangat Komunikatif. Apabila ada hal-hal, atau keinginan-keinginan langsung saja sampai kan. Jangan malah mencoreng nama Partai Golkar dengan mempersoalkan lagi hasil munas yang telah berjalan dengan baik. Bahkan SK dari Menkumham pun sudah di keluarkan, terkait pengesahan AD/ART dan Komposisi kepengurusan," tuturnya.

(dwia/dhn)

Read Entire Article