Polisi Ungkap Ada Bukti Foto Test Pack di Laporan Nikita Mirzani ke Vadel

3 hours ago 2

Jakarta -

Polisi mengungkap ada bukti baru yang diberikan saksi terkait laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM (16). Bukti tersebut yakni foto test pack atau alat tes kehamilan.

"Iya saksi semua itu kita minta nih untuk pendalaman. Udah dikasi semua itu. Yang katanya ada test pack dua, emang ada, maksud saya fotonya ada, ada disimpan di penyidik tapi itu harus ada pembuktian," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (23/9/2024).

Namun demikian, pihak kepolisian masih harus melakukan pendalaman terkait bukti tersebut. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan ahli untuk melakukan penyelidikan mendalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi semua yang kasus misalnya nih dari foto, kemudian apa-apa saja yang diberikan dari saksi terutama yang melihat dan mendengar itu kita periksa dengan ahlinya. Jadi tidak bisa sembarang misalnya 'oh, ini nih' yang kasat mata jadi harus ada ahlinya. Itu ahli telematika jelasnya," tuturnya.

Laporan Nikita Mirzani

Polisi sebelumnya mengungkap soal laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Vadel dipolisikan oleh Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan terhadap anaknya dan pemaksaan aborsi.

"Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan. Pelapor NM. Korban LMM. Terlapor VAB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (13/9).

Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

"Kronologi singkat, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban," kata jelasnya.

Dalam laporan tersebut, kata Ade Ary, Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi sedang hamil. Dalam laporannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan putrinya itu dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali.

"Kejadian berawal dari pelapor (NM) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," katanya.

"Atas kejadian, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya di Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

(wnv/azh)

Read Entire Article