Perampok Sadis Tewaskan Warga di Bogor Rencanakan Aksinya Selama 2 Hari

2 hours ago 1

Bogor -

Empat perampok sadis yang menewaskan HS (26) di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat, telah merencanakan aksinya. Mereka merencanakan aksi perampokan dua hari sebelumnya.

"Para pelaku ini sebelumnya sudah merencanakan akan melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) ini dua hari sebelumnya," kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, Senin (23/9/2024).

Pada Jumat (13/9), keempatnya sudah merencanakan perampokan. Namun batal, dan lanjut merencanakan dua hari setelahnya atau Minggu (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Perampokan) Baru terlaksana tanggal 17 September 2024, di mana semua perencanaan tersebut di bengkel tersangka di Kampung Moyan, Cibungbulang," jelasnya.

Pada sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka D dan S bertamu ke rumah korban yaitu HS. Saat itu mereka sudah menyiapkan alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

"Tersangka D dan S bertamu ke rumah korban HS dengan motor milik tersangka C yang mana sudah disiapkan di dalam jok yaitu ada kunci pas dibalut dengan pakaian untuk menganiaya korban," jelasnya.

Penganiayaan sendiri terjadi pada hari Rabu (18/9) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Selain satu korban meninggal dunia, sebanyak tiga korban lainnya luka-luka.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat pelaku perampokan yang menewaskan HS sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

"Pasal yang dikenakan oleh penyidik yaitu Pasal 340 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup, pasal 338 KUHP diancam 15 tahun, Pasal 365 Ayat 3 KUHP itu ancam paling lama 15 tahun," kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra.

Selanjutnya, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Pasal 55 KUHP barang siapa turut serta bersama sama melakukan kejahatan, Pasal 56 KUHP barang siapa turut membantu kejahatan dan Pasal 88 KUHP apabila dua orang atau lebih telah sepakat melakukan kejahatan," ujarnya.

(rdh/knv)

Read Entire Article