Saksi Ini Diperintah Buat Rekening Setoran Pungli Rutan KPK, Diupah Rp 100 Ribu

2 hours ago 1

Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan saksi bernama Surisma Dewi sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Surisma diperintah membuat rekening untuk menampung uang setoran pungli dengan upah Rp 100 ribu.

Surisma bersaksi untuk mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan 14 terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9/2024). Surima diminta membuat rekening oleh seseorang bernama Sopian untuk terdakwa Ramadhan Ubaidillah.

"Yang nyuruh siapa?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu saya disuruh oleh Bapak Sopian membuka rekening yang digunakan untuk temennya bernama Ubai," jawab Surisma.

Surisma mengaku bersedia membuat rekening itu sebagai balas jasa karena Sopian sudah membantu pengobatan ayahnya. Rekening itu dibuat pada 2019 silam di Depok.

"Kapan disuruh buatnya?" tanya jaksa.

"2019, Desember apa ya, saya posisinya orang tua saya lagi mau tindakan operasi," jawab Surisma.

Rekening itu tidak dibuatkan mobile banking. Dia mengatakan setoran awal rekening itu senilai Rp 500 ribu.

"Apakah dibuat mobile bankingnya?" tanya jaksa.

"Nggak," jawab Surisma.

"Terus setoran awalnya berapa?" tanya jaksa.

"Rp 500 ribu," jawab Surisma.

"Yang uang dari mana itu?" tanya jaksa.

"Dari Bapak Sopian langsung," jawab Surisma.

Dia mengatakan dirinya membuat rekening itu bersama istri Sopian bernama Endang Sri Lestari. Kemudian, rekening dan kartu ATM itu diserahkan ke Endang.

"Apa waktu itu Pak Sopian sempat bilang rekening itu untuk siapa ya?" tanya jaksa.

"Nggak sih, waktu itu bilang buat temennya, Pak Ubai. Pernah dengar sekilas nama, cuman saya nggak tahu orangnya yang mana sampai sekarang," jawab Surisma.

Surisma mengklaim tak tahu kegunaan rekening tersebut. Dia mengatakan dirinya diberi upah Rp 100 ribu usai membuat rekening tersebut.

"Saudara dapat upah berapa?" tanya jaksa.

"Waktu itu dikasih Rp 100 ribu buat ongkos ke rumah sakit," jawab Surisma.

"Yang ngasih siapa?" tanya jaksa.

"Istrinya Pak Sopian," jawab Surisma.

Surisma mengatakan baru mengetahui jika rekening itu digunakan untuk menampung setorang pungli di Rutan KPK usai dipanggil penyidik. Dia mengaku mengenal Sopian sebagai sekuriti yang bekerja di KPK.

"Setahu Saudara, Pak Sopian yang Saudara kenal itu. Itu kerjanya di bagian apa?" tanya jaksa.

"Kurang tahu Pak saya, nggak nanya-nanya," jawab Surisma.

"Apakah di bagian rutan atau securiti atau apa gitu?" tanya jaksa.

"Sekuriti kayaknya deh," jawab Surisma.

Dakwaan

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah

(mib/whn)

Read Entire Article